Konsep UUD - Bentuk Negara

Berdasarkan struktur kekuatannya, bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan.  Berdasarkan sumber kekuatannya, bentuk negara Indonesia ialah Republik. Akan tetapi di pasal lain UUD juga dijelaskan mengenai sumber kedaulatan negara berada di tangan Tuhan yang kehadiran-Nya diwakili oleh Kepala Negara. Bentuk negara yang demikian lebih tepat disebut Teokrasi. Akan tetapi, Teokrasi biasanya hanya memiliki satu agama negara, sementara di Indonesia memiliki 6 agama negara. Walhasil, pemetaan bentuk negara secara akademis tidak bisa digunakan untuk mendeskripsikan Indonesia.
Secara akademis, bentuk dari pemerintahan dapat berdasarkan struktur kekuatan: konfederasi, federasi, hegemoni, kerajaan, negara kesatuan. Bentuk dari pemerintahan berdasarkan sumber kekuatan: otokrasi, demokrasi, monarki, oligarki, lainnya (meritokrasi, partikrasi, republik, teokrasi, dll). [1]
1. Konfederasi
Konfederasi adalah bentuk perserikatan antara negara merdeka berdasarkan perjanjian atau undang-undang misalnya yang menyangkut berbagai kebijakan bersama.
Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri dalam hukum internasional, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional sebagai negara berdaulat. Contoh dari konfederasi antara lain Perserikatan Bangsa Bangsa dan ASEAN.
2. Federasi
Federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas.
3. Hegemoni
Hegemoni merupakan suatu bentuk kekaisaran yang mengendalikan negara-negara bawahannya dengan kekuasaan (persepsi bahwa ia dapat memaksakan tujuan politiknya), dan bukannya dengan kekuatan (tindakan fisik langsung untuk memaksakan tujuan politiknya).
Hegemon (pemimpin) menentukan politik negara bawahannya melalui imperialisme budaya, misalnya bahasa (lingua franca penguasa) dan birokrasi (sosial, ekonomi, pendidikan, pemerintahan), untuk memformalkan dominasinya. Hal ini membuat kekuasaan tidak bergantung pada seseorang, melainkan pada aturan tindakan. Segala pemberontakan karenanya dapat ditindas dengan polisi dan militer lokal tanpa campur tangan langsung hegemon, misalnya pada imperium Spanyol dan Britania, serta penyatuan Jerman.
4. Kerajaan
Kerajaan (Monarki) adalah bentuk pemerintahan di mana kepala negara dan/atau kepala pemerintahan-nya disebut Raja, Ratu, Kaisar, Permaisuri, Sultan, Baginda, Khalifah, Emir.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada.
5. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
6. Otokrasi
Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara harfiah berarti "berkuasa sendiri" atau "penguasa tunggal". Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil) dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
7. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
8. Oligarki
Oligarki (Bahasa Yunani: Oligarkhía) adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Istilah ini berasal dari kata dalam bahasa Yunani untuk "sedikit" (óligon) dan "memerintah" (arkho).
9. Meritokrasi
Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi sebenarnya menunjuk kepada bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan yang dapat dipakai untuk menentukan suatu jabatan tertentu. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidakadilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin.
10. Partikrasi
Partikrasi (bahasa Inggris: partocracy) adalah sebuah bentuk pemerintahan yang secara mayoritas dikendalikan oleh satu atau beberapa partai politik (faksi) dalam menentukan kebijakan politik, dengan membatasi aspirasi rakyat atau individu politik. Sistem ini memiliki kemiripan dengan totalitarian yang memonopoli sistem secara nasional dalam hal media dan publikasi dengan membela atau menggiring opini publik demi kepentingan partai untuk mendominasi massa. Beberapa negara yang pernah menerapkan bentuk pemerintahan ini adalah Jerman, Yunani, Meksiko dan Italia.
11. Republik
Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
12. Teokrasi
Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana prinsip-prinsip Ilahi memegang peran utama. Kata "teokrasi" berasal dari bahasa Yunani theokratia. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh wakil tuhan”. Teokrasi adalah sistem pemerintahan yang menjunjung dan berpedoman pada prinsip Ilahi. Beberapa contoh negara yang berbentuk teokrasi adalah Vatikan, Tibet, dan Republik Islam Iran.
Jika ditinjau dari keberadaan berbagai suku di Indonesia dimana masing-masing suku memiliki bahasa dan budaya sendiri-sendiri, sebenarnya yang paling cocok untuk diterapkan di Indonesia adalah negara federasi, bukan negara kesatuan. Dalam negara federasi dimungkinkan masing-masing suku dapat membentuk suatu negara bagian dimana potensi kearifan lokal dapat berkembang secara optimal. Mereka dapat menetapkan bahasa daerah sebagai bahasa negara bagian dan mengembangkan budaya lokal menjadi budaya unik di negara bagian itu. Akan tetapi wacana pembentukan negara federasi semacam ini belum mendapatkan perhatian yang luas, karenanya dalam UUD baru bentuk negara yang diusulkan adalah negara kesatuan sebagaimana yang tertuang dalam UUD45 asli dan hasil amandemen.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Pembagian kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.