Konsep UUD - Ketuhanan Yang Maha Esa

UUD45 asli dan amandemen telah mencantumkan ayat "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". UUD baru mempertahankan hal ini dan menambahkan penjabaran yang lebih detail, yang pada intinya adalah tiga hal berikut:

  • Pengakuan adanya agama negara, yakni adalah agama yang bersatus resmi sebagai identitas dan falsafah utama bangsa dan negara.
  • Menjadikan kitab suci agama negara sebagai salah satu sumber rujukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
  • Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama yang diyakininya dan untuk beribadat menurut agamanya itu.

Para pemuka agama dan umatnya adalah sumber kekuasaan yang bisa dipergunakan untuk mengimbangi dan mengontrol kekuasaan negara dan pemerintah. Oleh karena itu di dalam UUD baru ini, Dewan Agama agama diakui sebagai salah satu pilar demokrasi:

  • Negara Indonesia adalah negara demokrasi dengan 5 pilar: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Dewan Agama, dan Dewan Pers.
  • Kelima lembaga negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) untuk selanjutnya disebut Lembaga Pilar Negara berposisi setara dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Agama adalah lembaga negara yang merepresentasikan perwakilan dari semua agama yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maka:

  • Warga negara wajib menganut salah satu dari agama yang sah menurut negara.
  • Negara bersikap tegas terhadap ajaran atheisme yang tidak mengakui adanya Tuhan.
  • Setiap warga negara dilarang melakukan penistaan terhadap agama dan tokoh agama, dan pernyataan yang mengklaim diri sendiri sebagai Tuhan atau Nabi.

Sekalipun aturan-aturan ini bertolak belakang dengan "hak asasi manusia" sebagaimana yang dikumandangkan oleh dunia internasional, kita sebagai bangsa yang beragama perlu membuat aturan di dalam negara kita sendiri untuk menjaga warga negara dari bahaya atheisme dan penistaan terhadap agama.

UUD juga mengatur beberapa point penting dalam menjaga kehidupan beragama yang rukun dan damai di dalam WIlayah NKRI; peraturan mengenai hal ini dapat dilihat pada bagian pasal-pasal UUD berikut ini. Pembahasan mengenai atheisme, dapat dilihat pada Konsep UUD - Ajaran Terlarang.

PASAL-PASAL UUD

Pasal 1
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2
(2) Agama Negara adalah agama yang bersatus resmi sebagai identitas dan falsafah utama bangsa dan negara Republik Indonesia.
(3) Agama Negara Republik Indonesia adalah Islam, Kristen (Protestan), Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).
(4) Negara menjadikan kitab suci agama negara sebagai salah satu sumber rujukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap agama negara berhak memiliki 1 orang wakil yang duduk sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai agama negara diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal 3
(1) Agama yang sah adalah agama negara dan agama lain yang ditetapkan sebagai agama yang sah oleh Peraturan Negara.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama yang diyakininya dan untuk beribadat menurut agamanya itu.
(3) Negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berpindah agama, dan melindungi warga negara dari pemaksaan suatu agama.
(4) Warga negara wajib menganut salah satu dari agama yang sah.

Pasal 4
(1) Untuk mengatur kehidupan beragama yang rukun dan damai, maka dibentuk suatu Dewan Agama yang anggotanya adalah perwakilan dari setiap agama yang sah.
(2) Ketua Dewan Agama dipilih dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Dewan Agama dapat memberikan pertimbangan atas kebijakan penyelenggaraan negara/pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Agama diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal 5
(1) Setiap warga negara dapat mendirikan suatu Lembaga Agama.
(2) Lembaga Agama adalah organisasi masyarakat yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan suatu kepentingan hidup beragama yang ada didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Negara/pemerintah dilarang mencampuri urusan internal lembaga agama, kecuali yang diatur dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga agama diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal 6
(1) Lembaga Agama dapat dibubarkan dengan mengikuti peraturan mengenai Organisasi Kemayarakatan.
(2) Lembaga Agama yang dianggap memiliki ajaran sesat, amoral, dan atau radikal dapat dibubarkan oleh persidangan yang terbuka dan adil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran lembaga agama diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal 7
(1) Negara menjamin terselenggaranya kehidupan beragama yang toleran.
(2) Negara mengatur terselenggaranya penyebaran agama yang adil, tidak melakukan pemaksaan dan atau tidak memberikan sogokan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai toleransi beragama diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal 8
(1) Negara mendorong tumbuh kembangnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh keyakinan agama.
(2) Negara memberikan alokasi dana tertentu untuk membantu tumbuh kembangnya kehidupan beragama dengan proporsi yang adil dan wajar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dana ini diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal 9
(1) Setiap warga negara dilarang melakukan penistaan terhadap agama dan tokoh agama, dan pernyataan yang mengklaim diri sendiri sebagai Tuhan atau Nabi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penistaan agama diatur dalam Peraturan Negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.