Dua aturan kebijakan berikut merupakan pokok pembeda antara UUD45 asli/amandemen dengan UUD baru:
- Bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air dan ruang angkasa dikelola oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUD baru juga menambahkan beberapa detail kebijakan hak atas tanah dan kekayaan alam (mineral, batubara, minyak bumi, gas bumi, sumber daya air) sebagaimana bisa dilihat pada bagian pasal-pasal UUD.
Berikut ini beberapa pembakuan nomenklatur yang berkenaan dengan Bumi, Air, Ruang Angkasa, dan Kekayaan Alam untuk melengkapi apa yang tertuang dalam pasal-pasal UUD:
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
- Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
- Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
- Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;
- Pengusahaan minyak dan gas bumi terdiri atas eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
- Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
- Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
- Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
- Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
- Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
- Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
- Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
BUMI, AIR, RUANG ANGKASA, DAN KEKAYAAN ALAM
(1) Bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Negara mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa sebagaimana dimaksud ayat (1)
(3) Negara menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa sebagaimana dimaksud ayat (1)
(4) Negara menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa sebagaimana dimaksud ayat (1)
(5) Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air dan ruang angkasa dikelola oleh negara.
HAK ATAS TANAH
Pasal
(1) Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal x ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.
Pasal
(1) Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
(2) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal
(1) Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui
batas tidak diperkenankan.
(2) Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Peraturan Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak atas tanah diatur dalam Peraturan Negara.
MINERAL DAN BATUBARA
(1) Pertambangan mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Dalam rangka melakukan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara dapat bekerja sama dengan pihak lain selama tidak merugikan kepentingan rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Peraturan Negara.
MINYAK DAN GAS BUMI
(1) Pengusahaan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.
(3) Dalam rangka melakukan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara dapat bekerja sama dengan pihak lain selama tidak merugikan kepentingan rakyat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan minyak dan gas bumi diatur dalam Peraturan Negara.
SUMBER DAYA AIR
(1) Sumber daya air dikuasai dan dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(3) Pengelolaan sumber daya air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Dalam rangka pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara dapat bekerja sama dengan pihak lain selama tidak merugikan kepentingan rakyat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber daya air diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal
(1) Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment