Konsep UUD - Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat

Setiap warga negara dapat mengajukan Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh lebih dari lima puluh persen warga negara yang memiliki hak pilih dengan sebab-sebab yang diatur dalam Peraturan Negara.

(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh lebih dari lima puluh persen warga negara yang memiliki hak pilih dengan sebab-sebab yang diatur dalam Peraturan Negara.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Presiden menetapkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.