Konsep UUD - Warga Negara dan Penduduk

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Peraturan Negara sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)

PASAL-PASAL UUD

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Peraturan Negara sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(4) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam peraturan negara.

Pasal
(1) Setiap orang wajib menghormati hak orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dasar dan peraturan negara dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, harkat, martabat, dan harta benda yang dimilikinya.
(2) Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
(3) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
(4) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
(5) Setiap orang berhak untuk untuk mengembangkan diri, berinisiatif, dan berdaya kreasi dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
(6) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

HAK BERSERIKAT, BERKUMPUL DAN BERPENDAPAT
Pasal
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
(2) Negara memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara, agar terjaminnya hak mengeluarkan pendapat.

HAK MILIK PRIBADI
Pasal
(1) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun, kecuali yang diatur dalam undang-undang dasar dan peraturan negara.
(2) Pemanfaatan hak milik pribadi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.

HAK ATAS PEKERJAAN
Pasal
(1) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Setiap warga negara berhak atas kebebasan memilih pekerjaan yang dikehendakinya.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.