01. STRUKTUR NASKAH
UUD45 Asli: terdiri atas Pembukaan (4 alenia), Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
UUD45 Amandemen: terdiri atas Pembukaan (4 alenia), Batang Tubuh (20 bab, 37 pasal, 194 ayat), 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
UUD Baru: Belum fixed. Saat ini terdiri atas Pembukaan (1 alenia), Batang Tubuh (95 bab, 186 pasal, 674 ayat), 2 ayat Aturan Peralihan, dan 4 ayat Aturan Tambahan.
Amandemen terhadap UUD tidak mengubah bagian Pembukaan, yang dengan demikian Bagian Pembukaan UUD45 asli dan amandemen sama, yakni terdiri dari 4 alenia. Sementara itu UUD Baru hanya terdiri dari 1 alenia.
Dikatakan, UUD45 Asli dan UUD45 Amandemen bersifat singkat dan supel, sementara itu UUD Baru bersifat rigid (kaku, tegar). UUD Baru dibuat dengan pemikiran agar tidak banyak terjadi kesalahtafsiran dan penyalahtafsiran dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
02. RUMUSAN KONSTITUSI
UUD45 Asli: Implisit. Yang disebut dengan konstitusi negara adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD45 Amandemen: Implisit. Yang disebut dengan konstitusi negara adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil 4 kali amandemen.
UUD Baru: Eksplisit. (1) Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Undang-Undang Dasar. (2) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi Negara.
03. PENGGANTIAN KONSTITUSI
UUD45 Asli: Penggantian konstitusi dimungkinkan dengan mekanisme Rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: Penggantian konstitusi dimungkinkan dengan mekanisme hak inisiatif rakyat.
Konstitusi, seberapapun sempurnanya ia, adalah ciptaan manusia yang bisa jadi mengandung kesalahan. Itulah sebabnya, konstitusi yang baik menyertakan sebuah mekanisme yang memungkinkan dilakukannya penggantian konstitusi yang secara hukum dianggap sah. UUD45 Amandemen nampaknya akan menghadapi masalah besar dikemudian hari, entah kapan.
04. PERUBAHAN KONSTITUSI
UUD45 Asli: Perubahan konstitusi dimungkinkan dengan mekanisme Rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat.
UUD45 Amandemen: Perubahan konstitusi dimungkinkan dengan mekanisme Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat.
UUD Baru: Perubahan konstitusi dimungkinkan dengan mekanisme hak jajak pendapat rakyat.
UUD Baru menganggap penggantian dan perubahan konstitusi adalah peristiwa besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itulah sebabnya UUD Baru mensyaratkan peran serta warga negara secara langsung dalam upaya penggantian dan perubahan konstitusi.
Menyerahkan penggantian, perubahan dan penetapan konstitusi kepada wakil rakyat adalah kebijakan ketatanegaraan yang kurang elok, ibarat anda menggaji pembantu rumah tangga tetapi sekaligus meminta bantuannya untuk mendeskripsikan apa saja pekerjaan yang harus ia lakukan.
05. HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN
UUD45 Asli: Implisit.
UUD45 Amandemen: Implisit.
UUD Baru: Eksplisit. Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut: Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, Dekret Presiden, Undang-undang Dasar, Peraturan Negara, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kotamadya, Peraturan Desa.
Setelah masa reformasi, hirarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia diatur dalam undang-undang (bukan UUD), yakni UU Nomor 12 tahun 2011. Dalam UU ini diatur secara eksplisit hirarki perundang-undangan: UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/ PERPU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, PERDA Provinsi, PERDA Kabupaten. Pancasila tidak masuk dalam hirarki, mungkin Pancasila dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945, karena Pancasila tercantum dalam Bagian Pembukaan UUD 1945.
06. DASAR NEGARA
UUD45 Asli: Implisit. Sila-sila dalam Pancasila tercantum dalam Bagian Pembukaan. Sekalipun tidak disebutkan secara eksplisit bahwa itu yang disebut sebagai Pancasila, tetapi secara konvensi diakui bahwa itu adalah rumusan sila-sila Pancasila dan Pancasila diakui sebegai dasar negara dan Idiologi Bangsa.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD45 asli.
UUD Baru: Eksplisit. (1) Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia dan Idiologi Bangsa Indonesia. (2) Pancasila terdiri dari 5 sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (3) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan dicantumkannya Pancasila secara eksplisit dalam Batang Tubuh UUD Baru, maka posisi Pancasila sebagai dasar negara dan Idiologi bangsa menjadi lebih kokoh, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
07. LAMBANG NEGARA
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
UUD Baru: (1) Lambang Negara Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. (2) Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua" adalah semboyan pemersatu bangsa Indonesia yang sepakat bulat menyatukan diri sebagai satu bangsa, sekalipun berasal dari suku, bahasa, agama, dan ras yang berbeda.
Dalam UUD Baru, Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dideskripsikan dengan lebih detail agar tidak terjadi penafsiran lain di di tingkat perundang-undangan di bawahnya.
08. TUJUAN NEGARA
UUD45 Asli: Dituangkan dalam Bagian Pembukaan, yakni merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD45 asli.
UUD Baru: Dituangkan dalam Batang Tubuh, yakni: (1) Tujuan negara adalah terwujudnya negara yang merdeka lahir dan batin, bersatu, berdaulat, aman, tenteram, adil, makmur, dan berkah.
UUD baru menambahkan frasa "lahir batin" dan "aman, tenteram, berkah". Apa yang hendak kita tuju, bukan sekedar merdeka secara lahiriah, tetapi juga secara batiniah. Tidak adanya gunanya kondisi aman, tenteram, adil, makmur jika tidak diberkahi Tuhan,
09. FUNGSI NEGARA
UUD45 Asli: Dituangkan dalam Bagian Pembukaan, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD45 asli.
UUD Baru: Dituangkan dalam Batang Tubuh, yakni: (1) Fungsi negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam ketiga UUD, fungsi negara sama; Hanya saja dalam UUD Baru, fungsi negara itu dituangkan di dalam sebuah ayat dalam Batang Tubuh-nya.
10. GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
UUD45 Asli: Ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. (Pada pelaksanaannya Rancangan GBHN dibuat oleh Presiden)
UUD45 Amandemen: Tidak ada.
UUD Baru: Rancangan GBHN dibuat oleh Presiden dan kemudian ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dengan adanya Amandemen UUD 1945 dimana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP.
Sebenarnya tidak ada perbedaan signifikan antara GBHN dengan RPJP (keduanya adalah visi jangka panjang bangsa), kecuali bahwa kewenangan menetapkan GBHN ada pada MPR, sementara kewenangan menetapkan RPJP ada pada DPR.
11. BENTUK NEGARA
UUD45 Asli: (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD45 asli.
UUD Baru: Sama dengan UUD45 asli.
12. BENDERA NEGARA
UUD45 Asli: Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD45 asli.
UUD Baru: (1) Bendera Negara Republik Indonesia ialah Sang Merah Putih. (2) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara juga dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Dalam UUD Baru, Bendera Negara dideskripsikan dengan lebih detail agar tidak terjadi penafsiran lain di di tingkat perundang-undangan di bawahnya.
13. BAHASA NEGARA
UUD45 Asli: Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD45 asli.
UUD Baru: (1) Bahasa Indonesia adalah Bahasa Nasional Indonesia dan Bahasa Negara Republik Indonesia. (2) Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. (3) Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Dalam UUD Baru, Bahasa Indonesia diakui fungsinya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara (bahasa resmi); dan dideskripsikan dengan lebih detail agar tidak terjadi penafsiran lain di di tingkat perundang-undangan di bawahnya.
14. WILAYAH NEGARA
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-undang.
UUD Baru: (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Peraturan Negara.
Pengaturan wilayah negara dalam UUD45 Amandemen ditempatkan pada Bab IXA, sementara Bab IX adalah mengenai Kekuasaan Kehakiman. Ditinjau dari nama Bab, nampaknya ini adalah penambahan yang agak dipaksakan. Dalam UUD Baru dibuat bab terpisah yang khusus mengatur wilayah negara.
15. NEGARA DEMOKRASI
UUD45 Asli: Implisit. Eksekutif (Pemerintah), Legislatif (DPR, MPR), Yudikatif (Mahkamah Agung).
UUD45 Amandemen: Implisit. Eksekutif (Pemerintah), Legislatif (DPR), Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Yudisial, Mahkamah Konstitusi).
UUD Baru: Ekplisit. (1) Negara Indonesia adalah negara demokrasi dengan 5 pilar: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Dewan Agama, dan Dewan Pers. (2) Kelima lembaga negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) untuk selanjutnya disebut Lembaga Pilar Negara berposisi setara, tidak dapat saling menjatuhkan dan kesemuanya bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam UUD Baru, Presiden bertindak sebagai payung atau pelindung agar demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. UUD Baru juga menambahkan 2 (dua) pilar demokrasi, yakni Dewan Agama (kekuatan umat beragama) dan Dewan Pers (kekuatan media).
16. LAGU KEBANGSAAN
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
UUD Baru: (1) Lagu Kebangsaan Indonesia adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. (2) Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
17. KEDAULATAN NEGARA
UUD45 Asli: (1) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
UUD45 Amandemen: (1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
UUD Baru: (1) Kedaulatan berada di tangan Tuhan yang kehadiran-Nya diwakili oleh Kepala Negara. (2) Negara berdasar kepada Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam UUD45 Asli, kedaulatan rakyat diserahkan kepada MPR. Dalam UUD45 Amandemen, sebagian besar kedaulatan diserahkan kepada DPR. Dalam UUD Baru, Kedaulatan berada di tangan Tuhan, akan tetapi rakyat memiliki hak dalam menentukan kebijakan negara, sebagian diwakilkan kepada DPR, sebagian dilakukan sendiri oleh rakyat dalam bentuk hak inisiatif dan hak jajak pendapat rakyat.
18. NEGARA MORAL
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Negara Indonesia adalah negara moral dan hukum. (2) Setiap warga negara berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak, etika, dan moral dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan dan berkewajiban menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya. (3) Setiap warga negara berkewajiban untuk mendahulukan penyelesaian masalah dengan menggunakan nilai-nilai luhur bangsa, dibandingkan dengan penyelesaian secara hukum. (4) Setiap warga negara wajib menjauhi lima kejahatan moral: permainan judi, minuman beralkohol berbahaya, narkotika, pencurian, dan perzinahan.
19. NEGARA HUKUM
UUD45 Asli: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
UUD45 Amandemen: (1) Negara Indonesia adalah negara hukum. (2) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
UUD Baru: (1) Negara Indonesia adalah negara moral dan hukum. (2) Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dengan perkecualian yang diatur dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan Negara.
Perkecualian yang dimaksud dalam UUD Baru adalah: Pegawai negara/pemerintah yang melakukan tindak pidana hendaknya diberi hukuman yang lebih berat karena posisinya itu.
20. PENGHARGAAN NEGARA
UUD45 Asli: Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
UUD45 Amandemen: Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-undang.
UUD Baru: (1) Presiden memberi penghargaan negara kepada warga negara yang patut mendapatkannya atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara. (2) Penghargaan negara yang dimaksud terdiri dari gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. (3) Presiden membentuk Dewan Penghargaan Negara yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian penghargaan negara.
21. HAK BERSERIKAT, BERKUMPUL, DAN BERPENDAPAT
UUD45 Asli: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
UUD45 Amandemen: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UUD Baru: (1) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (2) Negara memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara, agar terjaminnya hak mengeluarkan pendapat.
22. HAK DEMONSTRASI
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum, sebagai perwujudan dari berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar. (2) Setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam demonstrasi yang memperjuangkan aspirasi mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
23. HAK INISIATIF DAN JAJAK PENDAPAT
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih mempunyai hak yang sama dalam mengajukan hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat.
Hak inisiatif rakyat adalah hak yang memungkinkan setiap warga negara dapat mengajukan suatu rancangan peraturan perundang-undangan.
Hak jajak pendapat rakyat adalah hak yang memungkinkan setiap warga negara dapat memberikan pendapatnya dalam menyikapi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan atau menyikapi kebijakan pejabat negara/pemerintah.
24. HAK MILIK PRIBADI
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
UUD Baru: (1) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun, kecuali yang diatur dalam undang-undang dasar dan peraturan negara. (2) Pemanfaatan hak milik pribadi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
25. HAK ATAS PEKERJAAN
UUD45 Asli: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD45.
UUD Baru: (1) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Setiap warga negara berhak atas kebebasan memilih pekerjaan yang dikehendakinya.
26. HAK ATAS TANAH
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. (2) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
27. NEGARA & PEMERINTAH
UUD45 Asli: Disamakan. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD Asli.
UUD Baru: Dibedakan. Presiden adalah kepala negara, sementara itu Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Semua urusan negara dikoordinasikan dengan Presiden dan semua urusan pemerintahan dikoordinasikan dengan Perdana Menteri.
28. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
UUD45 Asli: (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
UUD45 Amandemen: (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. (4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undangundang Dasar.
UUD Baru: (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari Perdana Menteri, para Ketua Partai Politik, Pangab, para Wakil Agama Negara, Ketua Dewan Pers, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Dewan Kerajaan, para Raja/Sultan, dan lain-lain yang diatur dalam Peraturan Negara. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Konstitusi Negara Republik Indonesia dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
29. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
UUD45 Asli: Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
UUD45 Amandemen: Tidak ada.
UUD Baru: Tidak ada.
Dalam UUD Baru, fungsi dan tugas DPA digantikan oleh Dewan Pakar: Dewan Ekonomi Sosial, Dewan Energi, Dewan Kelautan Nasional, Dewan Kesehatan, Dewan Lingkungan Hidup, Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pertahanan, Dewan Pertanian Nasional, dll.
30. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
UUD45 Asli: Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
UUD45 Amandemen: (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang-undang.
UUD Baru: (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Peraturan Negara. (3) Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk dengan tujuan sebagai wadah bagi partai politik untuk memperjuangkan aspirasi mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (4) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. (5) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. (6) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. (7) Semua rapat Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan secara terbuka, kecuali yang diatur dalam Peraturan Negara.
31. DEWAN PERWAKILAN DAERAH
UUD45 Asli: Tidak ada.
UUD45 Amandemen: (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. (2) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan Undangundang.
UUD Baru: Tidak ada.
Dalam UUD Amandemen, Angota MPR adalah Anggota DPR + Anggota DPD.
32. KEKUASAAN KEHAKIMAN
UUD45 Asli: (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. (2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
UUD45 Amandemen: (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang.
UUD Baru: Sama dengan UUD45 Amandemen, kecuali bahwa di UUD Baru tidak ada Komisi Yudisial.
33. MAHKAMAH KONSTITUSI
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
UUD Baru: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar dan Pendapat Rakyat terhadap Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar dan Peraturan Negara; memutus pembubaran partai politik; memutus pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
34. KOMISI YUDISIAL
UUD45 Asli: Tidak ada.
UUD45 Amandemen: (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. (2) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
UUD Baru: Tidak ada.
UUD Baru menganggap Komisi Yudisial tidak perlu ada.
35. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
UUD45 Asli: Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
UUD45 Amandemen: (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
UUD Baru: (1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan pemerintah diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Presiden. (3) Hasil pemeriksaan keuangan pemerintah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
36. TNI & KEPOLISIAN
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Susduk TNI dan Polri diserahkan Undang-undang.
UUD Baru: TNI dan Polri disatukan menjadi ABRI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Posisi ABRI sejajar dengan Lembaga Pilar Negara.
Pengaturan UUD Baru menjamin TNI dan Polri bebas dari pengaruh Pemerintah dan DPR.
37. PEREKONOMIAN NASIONAL
UUD45 Asli: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD45, dengan menambahan ayat: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
UUD Baru: (1) Negara mewujudkan sistem perekonomian yang berdikari dan berkeadilan sosial atas dasar Pancasila. (2) Koperasi adalah saka guru perekonomian Indonesia.
Sistem perekonomian yang dianut oleh UUD Baru adalah Sistem Ekonomi Pancasila dengan penekanan pada asas berdikari dan asas keadilan sosial.
38. CABANG PRODUKSI STRATEGIS
UUD45 Asli: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD45.
UUD Baru: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikelola oleh negara.
UUD Baru berpendapat bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup harus dikuasai (dalam makna penguasaan dan kepemilikan 100%), dan dikelola oleh negara.
39. BUMI, AIR, RUANG ANGKASA, DAN KEKAYAAN ALAM
UUD45 Asli: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUD45 Amandemen: Sama dengan UUD45.
UUD Baru: (1) Bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air dan ruang angkasa dikelola oleh negara.
UUD Baru berpendapat bahwa kekayaan alam harus dikuasai (dalam makna penguasaan dan kepemilikan 100%), dan dikelola oleh negara.
40. MINERAL DAN BATUBARA
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Pertambangan mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Dalam rangka melakukan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara dapat bekerja sama dengan pihak lain selama tidak merugikan kepentingan rakyat.
41. MINYAK DAN GAS BUMI
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Pengusahaan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia dilakukan oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Dalam rangka melakukan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara dapat bekerja sama dengan pihak lain selama tidak merugikan kepentingan rakyat.
42. SUMBER DAYA AIR
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Sumber daya air dikuasai dan dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Dalam rangka pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara dapat bekerja sama dengan pihak lain selama tidak merugikan kepentingan rakyat.
43. BADAN USAHA MILIK NEGARA
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. (2) BUMN berada dibawah pengawasan dan pengelolaan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. (3) Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut DPBUMN, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam UUD Baru, BUMN ada dalam koordinasi Presiden (Kepala Negara), bukan Perdana Menteri (kepala pemerintahan).
44. HUBUNGAN LUAR NEGERI
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berperan aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; (2) Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan negara asing atau perwakilan negara asing di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.
45. RATIFIKASI HUKUM INTERNASIONAL
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Ratifikasi Hukum Internasional harus mengikuti Prinsip-Prinsip Ketatanegaraan Republik Indonesia. (2) Dalam hal dimana Ratifikasi Hukum Internasional perlu dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar, maka mekanismenya mengikuti Peraturan Perubahan Undang-Undang Dasar.
46. KESEJAHTERAAN SOSIAL
UUD45 Asli: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
UUD45 Amandemen: (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
UUD Baru: (1) Fakir miskin, anak-anak yatim, dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Pemerintah menyelenggarakan sistem kesejahteraan sosial, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Pemerintah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
UUD Baru menambahkan klausul "anak-anak yatim".
47. KEADILAN SOSIAL
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Negara berdasar kepada Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (2) Dalam rangka menegakkan keadilan sosial, negara/pemerintah lebih mengutamakan kepentingan yang lemah daripada yang kuat, mengutamakan kepentingan yang miskin daripada yang kaya, dan mengutamakan kepentingan rakyat kebanyakan.
48. NORMA KESUSILAAN & KESOPANAN
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Negara berwewenang untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan yang melampai batas-batas kemanusiaan dan kewajaran. (2) Hal ini meliputi pornografi, pornoaksi, pelecehan seksual, pemerkosaan, LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), dan penyimpangan seksual lainnya yang diatur dalam Peraturan Negara.
49. AJARAN TERLARANG
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: Ajaran atheisme, komunisme, marxisme, leninisme, dan radikalisme adalah ajaran terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena bertentangan dengan idiologi Pancasila.
50. PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
UUD45 Asli: Tidak diatur.
UUD45 Amandemen: Tidak diatur.
UUD Baru: (1) Setiap orang dilarang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dan atau tindak pidana pendanaan terorisme. (2) Setiap orang dilarang dengan sengaja merencanakan, mengorganisasikan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan atau tindak pidana pendanaan terorisme. (3) Negara bertanggung jawab melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Terakhir diupdate: 4 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment