Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia dan Ideologi Bangsa Indonesia. Pernyataan ini dicantumkan dalam batang tubuh Undang-undang Dasar baru, yang dengan demikian posisi Pancasila menjadi sangat kokoh. Di situs Konstitusi Baru NKRI ini, Pancasila adalah satu dari tiga komponen Konstitusi NKRI. Dua komponen lainnya adalah Pedoman Ketatanegaraan dan Undang-undang Dasar.
Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diturunkan kedalam suatu Pedoman Ketatanegaraan yang selanjutnya menjadi dasar bagi perumusan Undang-Undang Dasar. Sebagai ideologi bangsa, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diturunkan kedalam suatu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
RUMUSAN PANCASILA
Rumusan Pancasila dicantumkan dalam batang tubuh Undang-undang Dasar baru sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nama Pancasila dan rumusan pancasila pertama kali dicetuskan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang BPUPKI. Pidato Bung Karno itu kemudian dikenal dengan "Pidato Lahirnya Pancasila". Dalam pidato tersebut, Bung Karno menyebutkan weltanschauung [1] negara Indonesia terdiri dari Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; dan Ketuhanan. Kemudian, Bung Karno memberi nama kelima dasar itu Pancasila:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Sebelum sidang tersebut itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
- Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
- Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Sejarah penetapan Pancasila sebagai dasar negara secara resmi adalah sebagai berikut:
- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 - tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959)
Dalam Konstitusi Baru NKRI yang diusulkan, rumusan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dicantumkan secara ekplisit dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal
(1) Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia dan Ideologi Bangsa Indonesia.
(2) Rumusan Pancasila adalah Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa, Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Sila Ketiga: Persatuan Indonesia, Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(3) Rumusan Pancasila yang dimaksud pada ayat (2) adalah salinan dari Rumusan Pancasila yang terdapat pada Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal
(1) Rumusan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia dirupakan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang ditetapkan dalam Peraturan Negara.
(2) Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
(3) Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila berfungsi sebagai pemantau, mengevaluasi, dan mengusulkan langkah strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila serta melaksanakan kerja sama dan hubungan antar-lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pembinaan Ideologi Pancasila diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal
(1) Setiap orang yang hadir pada saat teks pancasila dibacakan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
(2) Setiap orang dilarang mengubah teks pancasila dengan kata-kata dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan pancasila.
LAMBANG NEGARA
Rumusan Lambang Negara dicantumkan dalam batang tubuh Undang-undang Dasar baru sebagai berikut:
(1) Lambang Negara Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
(2) Kepala Garuda Pancasila yang menoleh lurus ke sebelah kanan bermakna takad bangsa Indonesia untuk selalu membela kebenaran dan keadilan.
(3) Dalam perisai yang dimaksud ayat (1) berisi 5 gambar mensimbulkan 5 Sila dari Pancasila: Bintang, Rantai, Pohon Beringin, Kepala Banteng dan Padi dan Kapas.
(4) Gambar Bintang pada perisai mensimbolkan cahaya orang-orang suci; adalah representasi dari Sila 1 Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
(5) Gambar Rantai pada perisai mensimbolkan persahabatan sesama umat manusia; adalah representasi dari Sila 2 Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
(6) Gambar Pohon Beringin pada perisai mensimbolkan perlindungan; adalah representasi dari Sila 3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.
(7) Gambar Kepala Banteng pada perisai mensimbolkan binatang ternak bertanduk; adalah representasi dari Sila 4 Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
(8) Gambar Padi dan Kapas pada perisai mensimbolkan tercukupinya pangan dan papan; adalah representasi dari Sila 5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
(9) Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua" adalah semboyan pemersatu bangsa Indonesia yang sepakat bulat menyatukan diri sebagai satu bangsa, sekalipun berasal dari suku, bahasa, agama, dan ras yang berbeda.
(10) Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Sila Ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa
- Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
- Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
- Cinta Tanah Air dan Bangsa.
- Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
[1] Weltanschauung adalah bahasa Jerman yang artinya "pandangan dunia"; kata ini adalah gabungan dari kata "welt" yang artinya dunia dan "anschauung" yang artinya pandangan. Pandangan dunia adalah orientasi kognitif mendasar suatu individu atau masyarakat yang mencakup seluruh pengetahuan dan sudut pandang individu atau masyarakat, termasuk filsafat alami; anggapan fundamental, eksistensial, dan normatif; atau tema, nilai, emosi, dan etika. (Wikipedia)
Terakhir diupdate: 18 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment