Konsep UUD - Bank Sentral

Bank Sentral adalah sebuah lembaga independen dalam sebuah negara yang bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang yang berlaku di negara tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Sentral bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta mengatur dan mengawasi Bank.
Sejarah pembentukan bank sentral tidak terlepas dari keberadaan sistem uang sebagai alat tukar dalam perekonomian dan perdagangan secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara.
Jaman dahulu, sebagai alat tukar dalam perdagangan digunakanlah uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan di mana-mana nilainya adalah 1000. Keberadaan uang logam sebagai alat tukar itu sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau dengan menggunaan sistem barter dimana barang ditukar dengan barang.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perdagangan, alat tukar berupa logam ini agak menyulitkan dan menghambat potensi berkembangnya perekonomian sebuah negara. Untuk itulah kemudian diperkenalkan sistem mata uang kertas dan lembaga penjamin sekaligus penyimpan yang disebut dengan bank. Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank itu dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang disimpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan.

Dengan banyaknya jumlah bank yang beroperasi dimana masing-masing bank membuat aturan sendiri-sendiri dalam jenis jaminan dan uang kertasnya masing-masing, barulah disadari potensi-potensi ketidakadilan yang merugikan masyarakat. Untuk itu, negara mendirikan sebuah bank sentral untuk memastikan hanya ada satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara.
Pada awalnya, negara menjamin uang kertas yang diterbitkan oleh bank sentral dengan menaruh sejumlah deposit di bank sentral berupa emas atau logam berharga lainnya yang setara dengan nilai mata uang yang diterbitkan itu. Namun belakangan hal itu tidak dilakukan lagi; dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau dengan sejumlah kecil deposit emas atau logam berharga. Uang kertas yang berasal dari bank sentral itu selanjutnya dipergunakan oleh masyarakat dalam menjalankan aktifitas perekonomian dan perdagangan.
Dengan kewenangan yang dimilikinya, bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan menjaga keseimbanagan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi berkembang. [1]
Di Indonesia, peranan bank sentral dilakukan oleh Bank Indonesia. Menurut sejarahnya, Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank yang didirikan oleh Belanda pada 24 Januari 1828. Setelah kemerdekaan, De Javasche Bank dinasionalisasikan menjadi Bank Indonesia dan berada di bawah kewenangan Pemerintah Indonesia. Pada awal kemerdekaan, Bank Indonesia selain berfungsi sebagai bank sentral juga melakukan kegiatan komersial. Dalam perkembangannya, Bank Indonesia berfokus sebagai bank sentral yang bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
TUJUAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud terdiri dari dua aspek yaitu:
  • Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia
  • Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Negara, Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan Negara.
TUGAS BANK INDONESIA
Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:
(1) Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter perlu dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa; dan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan negara/pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan negara/pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.

(2) Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Hal ini perlu dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.
(3) Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas mengatur dan mengawasi bank dilakukan oleh du alembaga, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan makroprudensial dilakukan oleh Bank Indonesia, sementara itu pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK.
Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, yakni suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengatasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.
WEWENANG BANK INDONESIA
Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu [2]:
  1. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
    • Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
    • Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
    • Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
  2. Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
    • Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
    • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
    • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
  3. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
    • Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • Menetapkan peraturan
    • Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
    • Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan
DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakilnya, serta sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan yang berlaku bagi Dewan Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior dipilih dan diangkat oleh Presiden; sementara itu, Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dapat diberhentikan dari jabatannya apabila diberhentikan oleh Presiden, mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
HUBUNGAN BANK INDONESIA, OTORITAS JASA KEUANGAN, DAN PERUM PERURI
Salah satu tugas Bank Sentral Indonesia (Bank Indonesia) adalah mengatur dan mengawasi bank dalam urusan makroprudensial. Tugas pengawasan mikroprudensial diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya OJK, tugas dan otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, kini beralih menjadi tugas OJK.
Kewenangan menerbitkan uang kartal ada pada Bank Indonesia, akan tetapi Perum Peruri-lah yang memiliki tugas untuk mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia, serta mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, Bank Indonesia, lembaga negara dan umum. Dalam perkembangannya, Peruri juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Negara, Pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan Negara.
Pasal
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
(2) Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.
(3) Gubernur dan Deputi Gubernur Senior dipilih dan diangkat oleh Presiden.
(4) Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden.
(5) Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dapat diberhentikan dari jabatannya apabila diberhentikan oleh Presiden, mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Pasal
(1) Bank Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik Indonesia.
(2) Bank Indonesia dapat mempunyai kantor-kantor di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal
(1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; mengatur dan mengawasi Bank.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Negara.
CATATAN KAKI:
[1] Wikipedia:Bank Sentral.
[2] Pengertian Bank Sentral.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.