Bahasa nasional adalah bahasa yang berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Bahasa negara atau bahasa resmi adalah bahasa yang digunakan sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
UUD baru menetapkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional Indonesia dan Bahasa Negara Republik Indonesia. De facto bahasa indonesia telah dipakai sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, tetapi de jure UUD45 asli dan hasil amandemen hanya menyatakan: "Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia". Itulah sebabnya, dalam UUD baru mengubah hal ini menjadi "Bahasa Indonesia adalah Bahasa Nasional Indonesia dan Bahasa Negara Republik Indonesia" dan menambahkan bebarapa detail untuk memperkokoh posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara.
Agar Bahasa Indonesia tetap lestari, dibentuklah suatu lembaga kebahasaan yang bertugas mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Bahasa Indonesia adalah Bahasa Nasional Indonesia dan Bahasa Negara Republik Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(3) Bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
(4) Negara wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai dengan perkembangan zaman.
(5) Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga kebahasaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bahasa negara diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment