Konsep UUD - Dewan Perwakilan Rakyat

Konsep UUD - Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah satu dari lima Lembaga Pilar Negara. Empat pilar yang lain adalah: Pemerintah,  Mahkamah Agung, Dewan Agama, dan Dewan Pers. Kelima lembaga negara ini berposisi setara dan bertanggung jawab kepada Presiden.

DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk dengan tujuan sebagai wadah bagi partai politik untuk memperjuangkan aspirasi mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.

Funggi Dewan Perwakilan Rakyat:

  • Legislasi. Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama Perdana Menteri.
  • Anggaran. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah yang diajukan oleh Perdana Menteri.
  • Pengawasan. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah.

Hak Dewan Perwakilan Rakyat:

  • Hak interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Imunitas: adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
  • Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  • Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; Dugaan bahwa Perdana Menteri dan/atau Wakil Perdana Menteri melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Perdana Menteri dan/atau Wakil Perdana Menteri tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perdana Menteri dan/atau Wakil Perdana Menteri.
  • Hak Mengajukan Pertanyaan: hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
  • Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat: adalah hak DPR untuk mengajukan usul/anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
  • Hak Budget: hak DPR untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Pemerintah menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah.
  • Hak Inisiatif: hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk dengan tujuan sebagai wadah bagi partai politik untuk memperjuangkan aspirasi mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
(2) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(5) Semua rapat Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan secara terbuka, kecuali yang diatur dalam Peraturan Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dilantik oleh Presiden.
(3) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Peraturan Negara.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Peraturan Negara.

PEMBUBARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh lebih dari lima puluh persen warga negara yang memiliki hak pilih dengan sebab-sebab yang diatur dalam Peraturan Negara.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Presiden menetapkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.