Konsep UUD - Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Agung adalah satu dari lima Lembaga Pilar Negara. Empat pilar yang lain adalah: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Agama, dan Dewan Pers. Kelima lembaga negara ini berposisi setara dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
 

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Peraturan Negara.
(4) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Peraturan Negara.

Pasal
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Peraturan Negara.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Pasal
(1) Calon hakim agung dipilih dan diangkat oleh Presiden.
(2) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dalam Peraturan Negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.