Konsep UUD - Hubungan Luar Negeri

Negara adalah ibarat rumah, dan bangsa adalah penghuninya. Dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, ada yang harus keluar rumah dan berhubungan dengan tetangga; dan menjalin kerjasama dengan tetangga dalam mencukupi kebutuhan masing-masing dan dalam menghadapi segenap ancaman dan keganasan lingkungan.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
Tidak ada satu negara-pun di dunia yang dapat memenuhi kebutuhan bangsanya secara mandiri. Itulah sebabnya negara harus melakukan hubungan dengan negara lain, baik itu dilakukan oleh lembaga negara, badan usaha, organisasi, maupun warga negara untuk memenuhi kebutuhan mereka, menjalin persahabatan dan kerjasama, dll. Inilah yang disebut dengan hubungan luar negeri. Sedangkan politik luar negeri adalah nilai-nilai, kebijakan-kebijakan, dan strategi dalam melakukan hubungan luar negeri itu.
Secara formal, Hubungan Luar Negeri, Politik Luar Negeri, dan  Perjanjian Internasional didefinisikan sebagai berikut:
  • Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
  • Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
  • Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
UUD baru memberikan dasar-dasar kebijakan negara dalam melaksanakan hubungan luar negeri dan politik luar negeri:
1. Setiap warga negara berhak dan wajib dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara; dan turut serta dalam segenap upaya menjaga kehormatan bangsa dan negara.
Sekalipun di bagian lain UUD menebutkan bahwa yang bertugas menjaga kedaulatan negara adalah Tentara Nasional Indonesia, akan tetapi pada dasarnya setiap warga negara berhak dan wajib dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ketika seseorang berada di luar negeri, secara langsung maupun tak langsung ia mewakili negara. Untuk itu ia berkewajiban menjaga kehormatan bangsa dan negara dengan bersikap dan bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Negara mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hubungan luar negeri tidak melulu terjadi pada saat damai, tetapi bisa juga dalam keadaan perang. Dalam menghadapi musuh negara yang tertangkap misalnya, mereka harus diperlakukan selayaknya manusia yang memiliki harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Memperlakukan manusia secara biadab dan tidak berperikemanusiaan adalah bertentangan dengan Pancasila.
3. Bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia yang memiliki persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan kebangsaan, agama, dan warna kulit.
4. Negara berperan aktif dalam upaya-upaya menegakkan kebenaran dan keadilan di seluruh muka bumi atas dasar nilai-nilai kemanusiaan.
5. Negara Kesatuan Republik Indonesia berperan aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
6. Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan negara asing atau perwakilan negara asing di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.
7. Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Konstitusi dan Garis-garis Besar Haluan Negara untuk mencapai tujuan negara.
Ini adalah sebuah penegasan, bahwa pelaksanaan hubungan luar negeri dan politik luar negeri adalah ditujukan untuk mencapai tujuan negara, yakni  terwujudnya negara yang merdeka lahir dan batin, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta diberkahi Tuhan.
Hubungan luar negeri dan politik luar negeri hendaknya dijiwai oleh Pancasila sebagai dasar negara dan idiologi bangsa dengan prioritas sebagaimana yang tertuang dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
8. Hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
Ini adalah sebuah prinsip yang sangat penting. Dalam hutan belantara, seekor domba tidak akan melakukan negoisasi dengan seekor serigala, karena tidak mungkin serigala akan memperlakukan domba sebagai sahabat yang sama derajatnya, atau saling menghormati dan saling menguntungkan. Apa yang menjamin seekor serigala akan bersikap baik kepada seekor domba, sekalipun berlembar-lembar surat perjanjian telah ditandatangani? Perumpamaan ini hendaknya dijadikan pelajaran dan pegangan dalam hubungan luar negeri.
Sebagai negara yang berdasar pada Pancasila dan bangsa yang beridiologi Pancasila, kita harus menegakkan hubungan dengan negara dan bangsa lain dengan asas kesamaan derajat, saling menghormati, dan saling menguntungkan. Pada saat yang sama kita harus mewaspadai terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan dan terus menerus meningkatkan ketahanan nasional untuk menjaga wibawa dan martabat bangsa dan negara.
9. Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
10. Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia berperan aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
(2) Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan negara asing atau perwakilan negara asing di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan hukum dan kebiasaan internasional.
Pasal
(1) Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Konstitusi dan Garis-garis Besar Haluan Negara untuk mencapai tujuan negara.
Pasal
(1) Hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
(2) Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Negara, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara
Indonesia.
Pasal
(1) Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
(2) Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Negara Keesatuan Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
(3) Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.
CATATAN KAKI
[1] Pengertian Hubungan Internasional, Politik Internasional, dan Politik Luar Negeri.
[2] Wikipedia: Hubungan Luar Negeri Indonesia.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.