Jika UUD45 asli memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden, maka UUD45 hasil amandemen memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada DPR. Sejarah membuktikan, kedua hal ini menimbulkan akibat yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam negara yang memegang prinsip kedaulatan di tangan Tuhan dan sekaligus prinsip kerakyatan, konstitusi adalah perjanjian agung antara Tuhan dan rakyat. Melalui konstitusi, rakyat membuat pernyataan kerelaan memberikan otoritas kepada Presiden sebagai Kepala Negara (wakil Tuhan) dan jajarannya untuk mengelola negara. Untuk mengimbangi kekuasaan negara agar tidak keluar dari jalurnya, maka diaturlah dalam konstitusi itu hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat (referendum) rakyat, yang memungkinkan rakyat untuk berperan aktif dalam menentukan dan mengawasi kebijakan negara/pemerintah.
Hak inisiatif rakyat adalah hak yang memungkinkan setiap warga negara dapat mengajukan suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Rancangan ini dianggap sah, jika rancangan tersebut mendapatkan dukungan sejumlah tertentu warga negara yang memiliki hak pilih. Rancangan yang sah, selanjutnya dijadikan bahan ajuan untuk dibahas dalam rapat badan pembuat peraturan perundang-undangan (Dewan Perumus Peraturan Negara, DPR, atau DPRD).
Jika badan pembuat peraturan perundang-undangan menyetujui inisiatif rakyat tersebut, maka rancangan inisiatif rakyat tersebut disahkan sebagai peraturan perundangan-undangan. Dalam hal badan pembuat peraturan perundang-undangan menolak, maka rancangan inisiatif rakyat tersebut harus disosialisasikan dan pada waktunya untuk diadakan penentuan pendapat rakyat, apakah inisiatif yang bersangkutan diterima atau tidak. Kalau diterima, maka rancangan tersebut sah menjadi peraturan perundang-undangan.
Hak jajak pendapat (referendum) rakyat adalah hak yang memungkinkan setiap warga negara dapat memberikan pendapatnya dalam menyikapi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan atau menyikapi kebijakan pejabat negara/pemerintah. Sebuah pendapat rakyat dianggap sah, jika pendapat tersebut mendapatkan dukungan sejumlah tertentu warga negara yang memiliki hak pilih. Pendapat rakyat yang sah selanjutnya diterima oleh pemerintah dan disampaikan kepada yang berkepentingan sesuai dengan maksud dan tujuan jajak pendapat itu.
Hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat adalah sama-sama pendapat rakyat, akan tetapi diantara keduanya terdapat perbedaan sebagai berikut:
- Wujud fisik dari hak inisiatif adalah sebuah teks berisi rancangan peraturan perundang-undangan, yang memiliki struktur dan bahasa khas peraturan perundang-undangan. Sementara itu wujud fisik hak jajak pendapat adalah sebuah teks yang struktur maupun bahasanya lebih bebas; yang penting, didalam teks pendapat rakyat itu berisi informasi mengenai apa yang dibahas, alasan hal itu dimintakan jajak pendapat, dan keputusan apa yang diinginkan; yang dengan demikian memungkinkan warga negara lainnya terpanggil untuk berkontribusi untuk mendukung atau menolak.
- Hak inisiatif ditujukan kepada badan pembuat peraturan perundang-undangan (Dewan Perumus Peraturan Negara, DPR, atau DPRD). Sementara jajak pendapat dapat ditujukan untuk berbagai hal: usulan perbaikan/penghapusan/penambahan bagian tertentu dari peraturan perundang-undangan, usulan sistem dan prosedur layanan publik, usulan pemilihan/pemecatan pejabat publik, kritik atas sebuah kebijakan pejabat negara/pemerintah, dsb.
Salah satu gagasan yang bisa dijadikan rujukan dalam mengimplementasikan ayat ini adalah sebagai berikut:
- Pemerintah dapat mendirikan sebuah situs internet yang memiliki fitur seperti change.org, yang memungkinkan seseorang menulis petisi dan pengunjung dapat memberikan tangapannya berupa persetujuan atau penolakan dan komentar.
- Hal yang perlu dipikirkan lebih lanjut adalah bagaimana menjaga agar sistem tersebut dapat memenuhi semua persyaratan keabsahan hak inisiatif rakyat dan jajak pendapat rakyat.
Pasal
(1) Setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih mempunyai hak yang sama dalam mengajukan hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat.
(2) Hak inisiatif rakyat adalah hak yang memungkinkan setiap warga negara dapat mengajukan suatu rancangan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak jajak pendapat rakyat adalah hak yang memungkinkan setiap warga negara dapat memberikan pendapatnya dalam menyikapi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan atau menyikapi kebijakan pejabat negara/pemerintah.
(4) Hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat dianggap sebagai pendapat rakyat yang sah jika didukung oleh sejumlah tertentu warga negara yang telah memiliki hak pilih.
(5) Untuk meraih dukungan warga negara, pengusul hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat dapat meminta dukungan sponsor.
(6) Sponsor yang dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga, tokoh masyarakat, pejabat negara/pemerintah yang mendukung usulan hak inisiatif rakyat/hak jajak pendapat rakyat dan menyepakati untuk menjadi sponsor.
(7) Setiap warga negara dapat mengirimkan surat dukungan atau surat penolakan sebagai tanggapan atas suatu pelaksanaan hak inisiatif rakyat atau hak jajak pendapat rakyat untuk mempengaruhi warga negara lain dalam menentukan pilihannya.
(8) Dalam dokumen pelaksanaan hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat dicantumkan dengan jelas nama pengusul, sponsor dan lampiran berupa semua surat dukungan dan semua surat penolakan.
(9) Pemerintah wajib menyediakan sebuah sistem pengelolaan hak inisiatif rakyat dan jajak pendapat rakyat yang wajar, adil, dan transparan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak inisiatif rakyat dan jajak pendapat rakyat diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment