Konsep UUD - Kebudayaan

Konsep UUD - Kebudayaan

Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara mengakui dan menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara mengakui dan menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal
(1) Negara wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah.
(2) Bahasa daerah adalah suatu bahasa yang dituturkan di suatu wilayah dalam sebuah negara kebangsaan; apakah itu pada suatu daerah kecil, provinsi, atau daerah yang lebih luas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bahasa daerah diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.