Konsep UUD - Kedaulatan Negara

Kedaulatan berada di tangan Tuhan yang kehadiran-Nya diwakili oleh Kepala Negara. Negara berdasar kepada Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Kedaulatan berada di tangan Tuhan yang kehadiran-Nya diwakili oleh Kepala Negara.
(2) Jabatan Kepala Negara tidak dapat diturunkan kepada ahli warisnya.
(3) Negara berdasar kepada Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
(4) Setiap warga negara berhak dan wajib dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(5) Setiap warga negara berhak dan wajib dalam segenap upaya menjaga kehormatan bangsa dan negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.