Presiden Republik Indonesia adalah Kepala Negara. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Negara Republik Indonesia. Presiden dan istri adalah simbol negara dan simbol pemersatu bangsa. Setiap orang dilarang melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden dan istri.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Presiden Republik Indonesia adalah Kepala Negara.
(2) Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Negara Republik Indonesia.
(3) Presiden dan istri adalah simbol negara dan simbol pemersatu bangsa.
(4) Setiap orang dilarang melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden dan istri.
Pasal
(1) Presiden memegang jabatan selama tujuh tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
(2) Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya atas sebab-sebab yang diatur dalam Undang-undang Dasar.
Pasal
(1) Presiden dapat membuat perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan peraturan negara harus dengan persetujuan pendapat
rakyat melalui mekanisme jajak pendapat rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Peraturan Negara.
Pasal
(1) Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum tanpa melibatkan partai politik.
(2) Calon Presiden diusulkan oleh sedikitnya 1 juta warga negara yang memiliki hak pilih sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment