Konsep UUD - Kementerian

Dalam melaksanakan tugasnya, Perdana Menteri membentuk Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Perdana Menteri dapat membentuk Kementerian koordinasi.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Perdana Menteri membentuk Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(2) Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Perdana Menteri dapat membentuk Kementerian koordinasi.
(3) Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(4) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
(5) Setiap Kementerian dipimpin oleh seorang Menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri.
(6) Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; pimpinan organisasi yang dibiayai negara/pemerintah; atau pimpinan partai politik.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang kementerian diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.