Konsep UUD - Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Negara berdasar kepada Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia yang memiliki persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan kebangsaan, agama, dan warna kulit.

(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Negara berdasar kepada Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
(2) Negara mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Bangsa Indonesia adalah bagian dari seluruh umat manusia yang memiliki persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan kebangsaan, agama, dan warna kulit.
(4) Negara berperan aktif dalam upaya-upaya menegakkan kebenaran dan keadilan di seluruh muka bumi atas dasar nilai-nilai kemanusiaan.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.