Konsep UUD - Konstitusi Negara

Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Undang-Undang Dasar. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi Negara.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
KONSTITUSI NEGARA
Pasal
(1) Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Undang-Undang Dasar.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.