Konsep UUD - Lambang Negara

UUD baru juga memuat rumusan lambang negara dalam bentuk yang lebih rinci sebagai berikut:
  • Lambang Negara Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
  • Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua" adalah semboyan pemersatu bangsa Indonesia yang sepakat bulat menyatukan diri sebagai satu bangsa, sekalipun berasal dari suku, bahasa, agama, dan ras yang berbeda.
  • Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Lambang Negara Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
(2) Kepala Garuda Pancasila yang menoleh lurus ke sebelah kanan bermakna takad bangsa Indonesia untuk selalu membela kebenaran dan keadilan.
(3) Dalam perisai yang dimaksud ayat (1) berisi 5 gambar mensimbulkan 5 Sila dari Pancasila: Bintang, Rantai, Pohon Beringin, Kepala Banteng dan Padi dan Kapas.
(4) Gambar Bintang pada perisai mensimbolkan cahaya orang-orang suci; adalah representasi dari Sila 1 Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
(5) Gambar Rantai pada perisai mensimbolkan persahabatan sesama umat manusia; adalah representasi dari Sila 2 Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
(6) Gambar Pohon Beringin pada perisai mensimbolkan perlindungan; adalah representasi dari Sila 3 Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.
(7) Gambar Kepala Banteng pada perisai mensimbolkan binatang ternak bertanduk; adalah representasi dari Sila 4 Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
(8) Gambar Padi dan Kapas pada perisai mensimbolkan tercukupinya pangan dan papan; adalah representasi dari Sila 5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
(9) Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua" adalah semboyan pemersatu bangsa Indonesia yang sepakat bulat menyatukan diri sebagai satu bangsa, sekalipun berasal dari suku, bahasa, agama, dan ras yang berbeda.
(10) Setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang negara diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal
(1) Lambang Garuda dan Pancasila dimateraikan dalam bentuk relief pada lempengan emas yang tersimpan di Istana Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.