Lembaga Agama adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan suatu kepentingan hidup beragama yang ada didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Lembaga Agama adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan suatu kepentingan hidup beragama yang ada didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Lembaga Agama adalah wadah untuk menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Konstitusi Negara Indonesia.
(3) Negara/pemerintah dilarang mencampuri urusan internal lembaga agama, kecuali yang diatur dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan Negara.
(4) Asas Lembaga Agama tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Agama diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal
(1) Lembaga Agama dapat dibubarkan jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindakan kejahatan dan atau kekerasan terorganisir; mengajarkan ajaran sesat, amoral, dan atau radikal, dan hal-hal lain yang diatur dengan Peraturan Negara.
(2) Setiap warga negara dapat mengajukan pembubaran Lembaga Agama nasional dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh lebih dari seratus ribu warga negara yang memiliki hak pilih apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
(3) Setiap warga negara dapat mengajukan pembubaran Lembaga Agama daerah dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh lebih dari sepuluh ribu warga negara yang memiliki hak pilih apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
(4) Setiap anggota MPR, anggota DPR, dan pejabat negara/pemerintah minimal setingkat menteri dapat mengajukan pembubaran Lembaga Agama nasional apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
(5) Setiap anggota DPRD, dan pejabat negara/pemerintah minimal setingkat bupati/walikota dapat mengajukan pembubaran Lembaga Agama daerah apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
(6) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap ajuan yang dimaksud paling lama sembilan puluh hari setelah pendapat rakyat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(7) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Lembaga Agama terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dapat menetapkan pembubaran Lembaga Agama.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment