Konsep UUD - Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dalam rancangan UUD baru, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkedudukan sejajar dengan Lembaga Kepresidenan. Kedua lembaga negara ini merupakan perwujudan dari prinsip Kedaulatan ditangan Tuhan dan Prinsip Kerakyatan. Dalam hal ini "kehadiran" Tuhan diwakili oleh Presiden, dan "kehadiran" rakyat diwakili oleh MPR. Kedua lembaga bersinergi dalam mencapai tujuan negara, yakni terwujudnya negara yang merdeka lahir dan batin, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta diberkahi Tuhan.
MPR memiliki fungsi sebagai perwujudan eksistensi rakyat dalam acara-acara seremonial kenegaraan; dimana keanggotaannya sebagian besar adalah keanggotaan otomatis, yakni siapa saja yang menduduki jabatan sebagai perdana menteri, para ketua partai politik, pangab, para wakil agama negara, ketua dewan pers, ketua mahkamah agung, ketua dewan kerajaan, dan para raja/sultan, dan lain-lain yang diatur dalam Peraturan Negara.
Frasa terakhir "dan lain-lain yang diatur dalam Peraturan Negara", dimaksudkan sebagai mekanisme untuk dapat menjadikan beberapa pihak berikut sebagai anggota MPR yang memiliki hak khusus warga negara:
  • Para ketua organisasi massa berskala nasional
  • Para ketua organisasi prefesi berskala nasional
  • Para tokoh negarawan
  • dll
Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat yang lain adalah sebagai berikut:
  • menetapkan Konstitusi Negara Indonesia yang terdiri dari: Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Undang-Undang Dasar. MPR sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengganti atau mengubah konstitusi. Hak untuk mengganti atau mengubah konstitusi ada pada rakyat, melalui mekanisme hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat.
  • menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tanggung jawab membuat rancangan GBHN ada pada Presiden. MPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak rancangan GBHN itu. Rapat pembahasan GBHN adalah sebuah "drama ilahiah" dimana "wakil Tuhan" dan "wakil rakyat" bermusyawarah bersama mencapai kemufakatan dalam menetapkan strategi jangka panjang dan jangka menengah dalam mencapai tujuan negara.
Setiap anggota MPR adalah warga negara istimewa, dimana kepada mereka diberikan hak khusus yang diatur dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan Negara, antara lain sebagai berikut:
  • Dapat mengajukan usulan pemecatan pejabat negara/pemerintah dibawah jenjang kewenangan Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri kepada hakim atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat yang dimaksud.
  • Dapat mengajukan usulan perbaikan/penambahan atas peraturan perundang-undangan di bawah tingkatan Peraturan Pemerintah.
  • Warga negara yang lain (yang bukan anggota MPR) hanya bisa melakukan hal yang sama dengan menggunakan hak jajak pendapat, jika mendapatkan sejumlah dukungan dari warga negara yang lain, yang jumlahnya diatur dalam Peraturan Negara.
  • Hak-hak khusus lainnya dari anggota MPR diatur dalam Peraturan Negara.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari Perdana Menteri, para Ketua Partai Politik, Pangab, para Wakil Agama Negara, Ketua Dewan Pers, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Dewan Kerajaan, para Raja/Sultan, dan lain-lain yang diatur dalam Peraturan Negara.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dipilih dari dan oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Konstitusi Negara Republik Indonesia dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal
(1) Setiap anggota MPR dapat mengajukan usulan pemecatan pejabat negara/pemerintah dibawah jenjang kewenangan Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri kepada hakim atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat yang dimaksud.
(2) Setiap anggota MPR dapat mengajukan usulan perbaikan/penambahan atas peraturan perundang-undangan di bawah tingkatan Peraturan Pemerintah.
(3) Hak-hak khusus lainnya dari anggota MPR diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal
(1) Anggota MPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.