Minuman keras atau minuman beralkohol berbahaya adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen). Minuman keras dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, yang pada gilirannya merusak kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
Fakta inilah yang melandasi Komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alkohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol), yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan, yaitu 1 (satu) persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil permentasi yang menghasilkan minuman beralkohol, adalah haram untuk dikonsumsi. [1]
Dampak negatif minuman beralkohol antara lain sebagai berikut: [1]
- GMO (Gangguan Mental Organik), yang mengakibatkan perubahan perilaku seperti bertindak kasar, sehingga bermasalah dengan keluarga,masyarakat, dan kariernya. Perubahan fisiologis, seperti mata juling, muka merah, dan jalan sempoyongan. Kemudian, perubahan psikologi,seperti susah konsentrasi, bicara melantur, mudah tersinggung, dan lainnya.
- Merusak Daya Ingat, yaitu pada usia remaja (17-19 tahun), otak manusia masih mengalami perkembangan pesat, oleh karena itu, sayang sekali jika remaja sudah biasa dengan kecanduan minuman beralkohol, karena akan menghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.
- Odema Otak, merupakan pembengkakan dan terbendungnya darah pada jaringan-jaringan otak sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.
- Sirosis Hati, penyakit ini ditandai oleh pembentukan jahngan ikat disertai nodul pada hati karena infeksi akut dan virus hepatitis yang menyebabkan peradangan sel hati yang luas dan kematian sel.
- Gangguan Jantung, mengonsumsi minuman beralkohol, apalagi kecanduan, bisa mengakibatkan gangguan Jantung, dimana lama kelamaan Jantung tidak akan berfungsi dengan baik.
- Gastrinitis, yaitu karena kecanduan minuman keras dimana menyebabkan radang, atau luka pada lambung.
- Paranoid, yaitu gangguan kejiwaan karena kecanduan dimana seolah-olah merasa dipukuli, sehingga perilakunya kasar terhadap orang-orang yang ada disekitarnya, atau seperti ada bisikan-bisikan untuk melakukan sesuatu, dan ia akan melakukan sesuatu diluar nalarnya.
- Setiap warga negara wajib menjauhi lima kejahatan moral: perjudian, minuman keras, obat terlarang, pencurian, dan perzinahan.
Pasal
[1] Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
[2] Minuman beralkohol berbahaya adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen).
[3] Minuman beralkohol berbahaya dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, yang pada gilirannya merusak kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
[4] Setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
[5] Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[6] Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
[7] Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4-6) tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yang diatur dengan Peraturan Negara.
[8] Ketentuan lebih lanjut mengenai minuman beralkohol berbahaya diatur dalam Peraturan Negara.
CATATAN KAKI:
[1] Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment