Konsep UUD - Narkotika

Menurut pakar kesehatan, narkotika sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.  Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Beberapa istilah yang terkait dengan narkotika:
  • Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.
  • Napza adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
  • Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
  • Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
  • Bahan adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat.
Berikut ini jenis dan golongan narkotika : [1]
  • Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh jenis narkotika golongan satu antara lain adalah : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
  • Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkotika golongan dua antara lain adalah : petidin, benzetidin, dan betametadol.
  • Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkotika golongan tiga antara lain adalah : kodein dan turunannya.
Bahaya penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut : [1]
  • Depresan. Dalam hal ini para pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
  • Halusinogen. Dalam hal ini para pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
  • Stimulan. Akibat pengaruh stimulan pada narkotika dan obat-obatan terlarang bagi organ tubuh antara lain adalah mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
  • Adiktif (Kecanduan). Dampak pengaruh negatif kepada para pemakai dalam hal ini adalah akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Larangan narkotika (obat terlarang) perlu dimasukkan ke dalam UUD, karena hal ini termasuk salah satu dari lima kejahatan moral:
  • Setiap warga negara wajib menjauhi lima kejahatan moral: perjudian, minuman keras, obat terlarang, pencurian, dan perzinahan.
PASAL-PASAL UUD
Pasal 1
[1] Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
[2] Narkotika dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, yang pada gilirannya merusak kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
[3] Setiap orang dilarang memproduksi Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
[4] Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[5] Setiap orang dilarang mengonsumsi Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
[6] Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3-5) tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yakni kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diatur dengan Peraturan Negara.
[7] Ketentuan lebih lanjut mengenai Narkotika diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal 2
[1] Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN.
[2] Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga negara yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
[3] Ketua Badan Narkotika Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
CATATAN KAKI
[1] Bahaya Akibat Penyalahgunaan Narkoba Bagi Kesehatan Dan Remaja.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.