Konsep UUD - Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
(1) Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Setiap orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Presiden merumuskan dan menetapkan kebijakan perpajakan dengan persetujuan pendapat rakyat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpajakan diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.