Konsep UUD - Organisasi Kemasyarakatan

Setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh warga negara adalah membuat sebuah wadah organisasi yang disebut dengan Organisasi Kemasyarakatan.
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Konstitusi Negara Indonesia.
Dari sifat kegiatannya, Ormas berbeda dengan organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti CV, PT, dll. Dalam melaksanakan kegiatannya Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
Ormas bertujuan untuk:
  • meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  • menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
  • melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
  • mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
  • menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  • mewujudkan tujuan negara.
Ormas berfungsi sebagai sarana:
  • penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
  • pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
  • penyalur aspirasi masyarakat;
  • pemberdayaan masyarakat;
  • pemenuhan pelayanan sosial;
  • partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
  • pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Konstitusi Negara Indonesia.
(2) Ormas adalah wadah untuk menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, dalam rangka berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Konstitusi Negara Indonesia.
(3) Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi Negara.
(4) Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara.
(5) Asas dan ciri Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan penjabaran dari Konstitusi.
(6) Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ormas diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal
(1) Ormas dapat dibubarkan jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindakan kejahatan dan atau kekerasan terorganisir, dan hal-hal lain yang diatur dengan Peraturan Negara.
(2) Setiap warga negara dapat mengajukan pembubaran ormas nasional dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh lebih dari seratus ribu warga negara yang memiliki hak pilih apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
(3) Setiap warga negara dapat mengajukan pembubaran ormas daerah dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh lebih dari sepuluh ribu warga negara yang memiliki hak pilih apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
(4) Setiap anggota MPR, anggota DPR, dan pejabat negara/pemerintah minimal setingkat menteri dapat mengajukan pembubaran ormas nasional apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
(5) Setiap anggota DPRD, dan pejabat negara/pemerintah minimal setingkat bupati/walikota dapat mengajukan pembubaran ormas daerah apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
(6) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap ajuan yang dimaksud paling lama sembilan puluh hari setelah pendapat rakyat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(7) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ormas terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dapat menetapkan pembubaran ormas.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.