Konsep UUD - Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam UUD45 (asli maupun amandemen) tidak memuat aturan yang memadai dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan tidak pula memuat hirarki peraturan perundang-undangan. Hirarki peraturan perundang-undangan pasca reformasi, dituangkan di dalam UU NOMOR 12 TAHUN 2011. Dalam undang-undang ini, Pancasila tidak dimasukkan ke dalam hirarki peraturan perundang-undangan.

Dalam UUD baru, aturan umum pembentukan dan hirarki peraturan perundang-undangan dimasukkan ke dalam batang tubuh UUD. Dengan demikian, kedudukan hukumnya lebih kokoh.

Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UUD baru adalah sebagai berikut:

  • Pancasila
  • Pedoman Ketatanegaraan
  • Dekrit Presiden
  • Undang-undang Dasar
  • Peraturan Negara
  • Undang-undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kotamadya
  • Peraturan Desa

Perhatikan bahwa Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Dekrit Presiden diletakkan di atas Undang-undang Dasar; berbeda dengan aturan lama yang menempatkan Undang-undang Dasar dalam puncak hirarki.

Aturan lain yang tak kalah pentingnya adalah:

  • Pejabat negara/pemerintah berwewenang untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tanpa harus menunggu lahirnya peraturan yang lebih rinci.

Hal ini perlu ditegaskan, untuk menghindari keragu-raguan para pejabat negara/pemerintah dalam pengambilan keputusan atau bersikap menunggu sampai ada peraturan pelaksanaan yang lebih rinci. Keduanya ini berakibat lambatnya respon negara/pemerintah dalam menghadapi situasi dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara.

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Undang-Undang Dasar.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi Negara.
(3) Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara/pemerintah atau pejabat yang berwenang yang mengikat secara umum.
(4) Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pancasila
- Pedoman Ketatanegaraan
- Dekret Presiden
- Undang-undang Dasar
- Peraturan Negara
- Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kotamadya
- Peraturan Desa

Pasal
(1) Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
(2) Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
(3) Penyebarluasan Undang-Undang yang telah diundangkan dilakukan secara bersama-sama oleh Negara, DPR dan Pemerintah.

Pasal
(1) Bahasa yang dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan adalah Bahasa Indonesia dan tunduk pada tata Bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.
(2) Penulisan peraturan perundang-undangan hendaknya memiliki kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
(3) Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.

Pasal
(1) Pejabat negara/pemerintah berwewenang untuk menjalankan suatu peraturan perundang-undangan tanpa harus menunggu lahirnya peraturan yang lebih rinci.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur dalam Peraturan Negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.