Konsep UUD - Peraturan Negara, Keputusan Presiden, Dan Instruksi Presiden

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dapat membuat peraturan kebijakan yang terdiri dari Peraturan Negara, Keputusan Presiden, Dan Instruksi Presiden.

Peraturan Negara adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka menciptakan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.

Sistem ketatanegaraan Indonesia selama ini dibuat dalam bentuk Tap MPRS, Tap MPR, dan Undang-undang yang didasarkan kepada Pancasila dan UUD45 (asli & hasil amandemen). Untuk menciptakan suatu sistem ketatanegaraan yang kokoh secara hukum dan dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen, maka sistem ketatanegaraan yang baru dibuat dalam bentuk Peraturan Negara yang didasarkan kepada oleh Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan Republik Indonesia, dan Undang-undang Dasar (baru).

Dalam merumuskan, membuat, dan menetapkan sistem ketatanegaraan ini, Presiden dibantu oleh Dewan Perumus Peraturan Negara. Tugas pertama Dewan Perumus Peraturan Negara adalah peninjauan terhadap semua Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang untuk diratifikasi dan dibuatkan Peraturan Negara.

Untuk menjamin Peraturan Negara dibuat dengan benar dan adil untuk semua golongan, maka dibuatlah mekanisme pembentukan Peraturan Negara sebagai berikut:

  • Peraturan Negara dibuat dengan memperhatikan saran-saran dari Pendapat Rakyat, Dewan Agama, dan Dewan Kerajaan.
  • Semua rapat Dewan Perumus Peraturan Negara dilaksanakan secara terbuka.
  • Dewan Perumus Peraturan Negara dapat mengundang nara sumber untuk diikutsertakan dalam rapat pembahasan Peraturan Negara.
  • Setiap warga negara dapat mengajukan rancangan Peraturan Negara dengan menggunakan hak inisiatif rakyat.
  • Setiap warga negara dapat mengajukan keberatan atas Peraturan Negara melalui mekanisme jajak pendapat rakyat.
  • Setiap warga negara dapat mengajukan pengurangan/perbaikan/penambahan atas Peraturan Negara melalui mekanisme jajak pendapat rakyat.

Keputusan Presiden adalah peraturan kebijakan yang mana subjek hukum yang terkena akibat keputusan itu bersifat individual dan konkret; atau peraturan kebijakan yang berisi penetapan administratif (beschikking).

Instruksi Presiden adalah peraturan kebijakan yang merupakan “policy rules” atau “beleidsregels”, yaitu bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa. Disebut “policy” atau “beleids” atau kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi.

Peraturan Negara dimasukkan ke dalam hirarki peraturan perundang-undangan, karena bersifat mengatur dan dijadikan rujukan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang berada dalam hirarki di bawahnya. Sementara itu Keputusan Presiden dan Keputusan Presiden tidak masuk dalam hirarki.

Negara menghargai peran serta warga negara dalam merumuskan dan menyikapi produk hukum ini:

  • mengajukan rancangan peraturan negara
  • mengajukan pengurangan/perbaikan/penambahan pasal-pasal dalam suatu peraturan negara
  • mengajukan keberatan atas Peraturan Negara, Keputusan Presiden, atau Instruksi Presiden

PASAL-PASAL UUD

Pasal 1
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dapat membuat peraturan kebijakan yang terdiri dari Peraturan Negara, Keputusan Presiden, Dan Instruksi Presiden.
(2) Peraturan Negara adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka menciptakan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan Republik Indonesia, dan Undang-undang Dasar.
(3) Peraturan Negara dibuat dengan memperhatikan saran-saran dari Pendapat Rakyat, Dewan Agama, dan Dewan Kerajaan.

Pasal 3
(1) Presiden membentuk Dewan Perumus Peraturan Negara yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan, membuat, dan menetapkan Peraturan Negara.
(2) Dewan Perumus Peraturan Negara yang dimaksud ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Anggota Dewan Perumus Peraturan Negara dipilih dan diangkat oleh Presiden.
(4) Ketua Dewan Perumus Peraturan Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Semua rapat Dewan Perumus Peraturan Negara dilaksanakan secara terbuka.
(6) Dewan Perumus Peraturan Negara dapat mengundang nara sumber untuk diikutsertakan dalam rapat pembahasan Peraturan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Perumus Peraturan Negara diatur dalam Peraturan Negara.

Pasal 4
(1) Sebelum diundangkan, rancangan peraturan negara hendaknya dipublikasikan kepada masyarakat untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menyikapi rancangan yang dimaksud.
(2) Lamanya waktu jeda antara publikasi rancangan peraturan negara dengan waktu diundangkannya peraturan negara yang dimaksud sedikitnya 1 bulan.
(3) Dalam keadaan yang memaksa Presiden dapat segera mengundangkan peraturan negara, tanpa harus menunggu respon masyarakat.

Pasal 5
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan Rancangan Peraturan Negara dengan menggunakan hak inisiatif rakyat yang didukung oleh sedikitnya 10 juta warga negara.
(2) Dewan Perumus Peraturan Negara memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Dewan Perumus Peraturan Negara, maka Presiden menetapkan Rancangan Peraturan Negara hasil hak inisiatif rakyat itu menjadi Peraturan Negara.

Pasal 6
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan pengurangan/perbaikan/penambahan pasal-pasal dalam suatu Peraturan Negara dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh sedikitnya 10 juta warga negara.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat  yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Presiden menetapkan mencabut Peraturan Negara lama dan membuat Peraturan Negara baru berdasarkan pendapat rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan keberatan atas Peraturan Negara, Keputusan Presiden, atau Instruksi Presiden dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh sedikitnya 10 juta warga negara.
(2) Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak jajak pendapat rakyat  yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Presiden mencabut kembali Peraturan Negara, Keputusan Presiden, atau Instruksi Presiden yang dimaksud.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.