Pedoman Ketatanegaraan Republik Indonesia


Pedoman Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah hukum positif yang mengatur prinsip-prinsip dalam pembuatan Undang-undang Dasar dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia. Secara hierarki, pedoman ini berposisi di bawah Pancasila sebagai Dasar Negara dan di atas Undang-Undang Dasar.

PRINSIP-PRINSIP KETATANEGARAAN INDONESIA

Pasal 1. Prinsip Ketuhanan

(1) Negara Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara Indonesia bukan Negara Agama, akan tetapi Negara Yang Bertuhan.
(3) Agama Negara adalah agama yang bersatus resmi sebagai identitas dan falsafah utama bangsa dan negara Republik Indonesia.
(4) Negara menjadikan kitab suci agama negara sebagai salah satu sumber rujukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
(5) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama yang diyakininya dan untuk beribadat menurut agamanya itu.
(6) Ketuhanan adalah antithesis dari Atheisme, Komunisme, Leninisme, Marxisme, Radikalisme, Sekularisme, dan Liberalisme.
(x) Nilai rohani > nilai material
(x) Agama negara adalah
(x) Kasta

Pasal 2. Prinsip Kedaulatan Tuhan

(x) Memilih pemimpin Hikmat Kebijaksanaan
(1) Negara mengakui keberadaan Tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang kehadiran-Nya diwakili oleh Kepala Negara. Hal ini hanya dimungkinkan jika Kepala Negara adalah orang yang telah mencapai derajat Manunggaling Kawula Gusti.
(2) Manunggaling Kawula Gusti adalah derajat kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya sedemikian sehingga Tuhan mencintainya dan segala pikiran, ucapan dan tindakannya selaras dengan kehendak Tuhan.
(3) Jika dalam periode tertentu, tidak ada yang memenuhi syarat ini, maka jabatan Kepala Negara diisi oleh suatu Komite Pengganti Presiden.
(4) Kekuasaan kepala negara dibatasi waktunya dan tidak dapat diturunkan kepada ahli warisnya.

Pasal 3. Prinsip Negara Moral Dan Hukum

(1) Pendekatan moral lebih ditekankan daripada pendekatan hukum. Hukum adalah jalan terakhir penyelesaian masalah.
(2) Pelanggaran moral pejabat negara/pemerintah dapat dikenakan sangsi hukum.
(3) Semua warga negara setara dihadapan hukum.
(4) Peradilan dapat dilaksanakan secara bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
(5) Negara menjamin keamanan dan melindungi segenap warga negara dari segala tindak kejahatan terhadap nyawa dan harta benda mereka.
(6) Hukum mengatur dan membatasi kekuasaan negara/pemerintah.
(7) Negara menjamin kepastian hukum. Setiap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah harus memiliki landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
(8) Adanya ketertiban dalam penyelenggaraan negara/pemerintah yang menjamin keteraturan, keseraslan, dan keseimbangan.

Pasal 4. Prinsip Kemanusiaan

(1) Dalam penyelenggaraan negara/pemerintah dan penegakan hukum hendaknya mempertimbangkan aspek kemanusian yang adil dan beradab.

Pasal 5. Prinsip Negara Kesatuan

(1) Negara Indonesia adalah negara kesatuan.
(2) Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Undang-undang Dasar.

Pasal 6. Prinsip Negara Republik

(1) Negara Indonesia adalah negara republik.
(2) Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam membuat kebijakan negara/pemerintah dan menetapkan pejabat negara/pemerintah dengan syarat dan tatacara yang diatur dalam Undang-undang Dasar.

Pasal 7. Prinsip Kerakyatan

(1) Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan golongan atau strata sosial.

Pasal 8. Prinsip Keadilan Sosial

(1) Setiap warga negara diperlakukan secara adil tanpa memandang suku, ras, dan agama mereka.

Pasal 9. Prinsip Demokrasi Partisipasi

(1) -

Pasal 10. Prinsip Hak Dan Kewajiban Asasi

(1) Negara menghargai hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan aturan agama dan melanggar kepentingan umum.
(2) Kewajiban asasi lebih dikedepankan daripada hak asasi.
(3) Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-undang Dasar.

Pasal 11. Prinsip Pemisahan Kekuasaan Dan Perimbangan Kekuasaan

(1) Negara Indonesia adalah negara demokrasi dengan 5 pilar: eksekutif, legislatif, yudikatif, lembaga agama, pers/media massa.
(2) Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas dan setara diantara 5 pilar itu.
(3) Semua warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
(4) Semua warga negara dapat berpartisipasi — baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Pasal 12. Prinsip Keterbukaan

(1) Warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara/pemerintah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
(2) Pada dasarnya keterbukaan pemerintahan tidak hanya menyangkut informasi. Keterbukaan meliputi keterbukaan sidang-sidang badan perwakilan rakyat, keterbukaan informasi; keterbukaan prosedur; keterbukaan register. Dalam WOB Belanda hanya diatur tentang keterbukaan informasi saja sebagai dasar hubungan antara pemerintahaan dan rakyat.

Pasal 13. Prinsip Proporsionalitas

(1) Penyelenggaraan negara/pemerintah dibagi secara seimbang antara hak dan kewajiban.

Pasal 14. Prinsip Profesionalitas

(1) Penempatan pejabat negara/pemerintah dilakukan dengan mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15. Prinsip Akuntabilitas

(1) Setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara/pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16. Prinsip Efisiensi Dan Efektivitas

(1) Peraturan perundangan-undangan diharapkan tidak terdapat adanya pelampauan kewenangan pejabat negara/pemerintah dalam mengeluarkan segala keputusan-keputusan yang berkaitan kepentingan hukum sehingga akan tercapainya pemerintahan yang baik.

Tanggal update: 23 Desember 2017.