Konsep UUD - Ajaran Terlarang

Gagasan, ajaran, dan idiologi itu ibarat tanaman yang akan tumbuh subur jika menemukan tanah yang cocok. Pemilik kebun berkuasa penuh dalam menetapkan tanaman apa yang layak tumbuh di kebunnya. Tanaman-tanaman yang dianggap mengganggu disingkirkan, dan tanaman yang dianggap baik akan dibiarkan tumbuh subur dalam kebunnya.
Negara adalah kebun, dimana berbagai macam gagasan, ajaran, dan idiologi menemukan tempatnya untuk tumbuh dan berkembang. Dalam negara yang bernama Indonesia ini, kita telah sepakat hanya akan menumbuhkan tanaman (baca: idiologi) yang bernama Pancasila. Oleh karenanya, semua tanaman (baca: idiologi) yang lain yang mengganggu pertumbuhan Pancasila harus dipangkas dan dibuang.
Bahwa pemangkasan dan pembuangan berbagai ajaran "terlarang" itu bertentangan dengan "hak asasi" sebagaimana yang dikumandangkan oleh dunia internasional, kita memilih sikap untuk menghormati "hak asasi" yang dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan Idiologi Pancasila, dan kita berhak untuk melindungi semua warga negara dari bahaya yang ditimbulkan oleh berkembangnya ajaran terlarang itu.
Ajaran terlarang yang secara nyata bertentangan dengan Pancasila adalah sebagai berikut:
  • Ateisme, yaitu suatu paham yang tidak memercayai keberadaan Tuhan.
  • Komunisme, yaitu ideologi yang berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat komunis dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama alat produksi dan tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara.
  • Marxisme, yaitu ajaran yang berdasar pada pandangan-pandangan Karl Marx yang mencakup materialisme dialektis, dan materialisme historis, dan materialis ateistik serta penerapannya pada kehidupan sosial; yang menganggap agama adalah candu bagi masyarakat.
  • Leninisme, yaitu bagian dari teori politik organisasi demokratis suatu partai politik revolusioner dan pencapaian demokrasi langsung kediktatoran proletariat yang didasarkan pada ideologi marxisme.
  • Radikalisme, yaitu ajaran yang dengan gampang menumpahkan darah manusia tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, melakukan tindakan kekerasan dan atau teror di tengah masyarakat, dan atau ajaran yang tidak mengakui keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekalipun kita bertekad untuk mengatur rumah tangga bangsa kita dengan aturan sebagaimana yang telah kita bahas, kita tetap menghargai bangsa/negara lain yang memiliki pandangan yang berbeda dengan kita dan tetap menjalin hubungan baik dengan bangsa/negara lain atas dasar persamaan derajat dan saling menguntungkan.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Ajaran atheisme, komunisme, marxisme, leninisme, dan radikalisme adalah ajaran terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena bertentangan dengan idiologi Pancasila.
(2) Ateisme adalah suatu paham yang tidak memercayai keberadaan Tuhan.
(3) Komunisme adalah ideologi yang berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat komunis dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama alat produksi dan tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara.
(4) Marxisme adalah ajaran yang berdasar pada pandangan-pandangan Karl Marx yang mencakup materialisme dialektis, dan materialisme historis, dan materialis ateistik serta penerapannya pada kehidupan sosial; yang menganggap agama adalah candu bagi masyarakat.
(5) Leninisme adalah bagian dari teori politik organisasi demokratis suatu partai politik revolusioner dan pencapaian demokrasi langsung kediktatoran proletariat yang didasarkan pada ideologi marxisme.
(6) Radikalisme adalah ajaran yang dengan gampang menumpahkan darah manusia tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, melakukan tindakan kekerasan dan atau teror di tengah masyarakat, dan atau ajaran yang tidak mengakui keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(7) Setiap orang dilarang menyatakan pikiran dan sikap di muka umum dengan maksud agar supaya orang menganut ajaran terlarang sebagaimana dimaksud ayat (1).
(8) Setiap orang dilarang mengenakan atribut di muka umum yang disinyalir berkaitan dengan ajaran terlarang sebagaimana dimaksud ayat (1).
(9) Setiap orang dilarang melakukan upaya dengan lisan, tulisan atau media apapun untuk
menyebarkan dan atau mengembangkan ajaran terlarang sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam segala bentuk dan wujudnya.
(10) Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran terlarang sebagaimana dimaksud ayat (1).
(11) Kegiatan mempelajari secara ilmiah ajaran terlarang sebagaimana dimaksud ayat (1) di universitas-universitas dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan, pemerintah diharuskan menerbitkan perundang-undangan untuk pengamanan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai ajaran terlarang diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.