Demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia yang berarti “kekuasaan rakyat”. Demokratia sendiri terdiri dari dua kata yakni demos yang mempunyai arti “rakyat” dan kratos yang mempunyai arti “kekuasaan atau kekuatan”. Dengan demikian, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang memungkinkan rakyat dapat berperan aktif dalam berbagai kebijakan negara yang mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi (baik secara langsung atau melalui perwakilan) dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan aturan perundang-undangan. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
DEMOKRASI MENURUT PARA AHLI
Beberapa pendapat para ahli berikut ini kiranya dapat lebih memperkokoh pengertian demokrasi:
- Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- John L. Esposito mendefinisikan demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
- Samuel Huntington mengatakan bahwa demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
- Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
- Yang pertama adalah demokrasi langsung, dimana semua warga negara dapat berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
- Yang kedua adalah demokrasi tidak langsung, dimana warga negara mewakilkan kekuasaan politiknya kepada lembaga perwakilan; yang selanjutnya lembaga inilah yang berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Demokrasi sering diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi (kedaulatan) berada ditangan rakyat. Pengertian ini diwujudkan dalam sebuah ayat dalam UUD45 asli: "Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". UUD45 amandemen memperbaiki ini dengan kalimat "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
UUD45 asli menganut paham demokrasi tak langsung, dimana kedaulatan rakyat diwakilkan sepenuhnya kepada MPR. UUD45 hasil amandemen menganut paham demokrasi langsung dan tak langsung. Dalam pemilihan presiden, misalnya, rakyat mewakilkan KPU untuk meloloskan beberapa pasangan calon presiden/wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian rakyat memilih secara langsung pasangan calon yang diajukan itu.
Baik UUD45 asli maupun UUD45 hasil amandemen menganut paham demokrasi tak langsung dalam urusan perumusan, pengembangan, dan pembuatan aturan perundang-undangan. Rakyat hanya mendapatkan hak dengar pendapat yang tidak terlalu banyak pengaruhnya dalam penetapan hasilnya.
UUD baru menganut demokrasi, akan tetapi dengan tidak menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi (kedaulatan). Dalam UUD baru dikatakan "Kedaulatan berada di tangan Tuhan yang kehadiran-Nya diwakili oleh Kepala Negara". Untuk mengimbangi kekuasaan Kepala Negara, Dalam UUD baru dinyatakan "Negara berdasar kepada Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan". Hal ini berarti rakyat memiliki hak penuh untuk berperan aktif dalam berbagai kebijakan negara, dengan bimbingan "Hikmat Kebijaksanaan" dari Kepala Negara yang diyakini sebagai "wakil Tuhan".
Dalam pemilihan pesiden, UUD baru menerapkan demokrasi langsung secara murni, dimana rakyat sendiri yang memilih beberapa orang untuk dijadikan calon presiden, dan kemudian presiden dipilih rakyat secara langsung melalui pemilihan umum. Dalam urusan pemerintahan, UUD baru menerapkan demokrasi tak langsung, dimana rakyat diwakili oleh DPR dalam membuat undang-undang dan mengawasi roda pemerintahan. UUD baru juga menghidupkan hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat yang memungkinkan rakyat dapat secara langsung mengkritisi berbagai kebijakan negara/pemerintah.
5 PILAR DEMOKRASI
Dalam sebuah negara demokrasi, biasanya dianut paham trias politika, dimana kekuasaan dipisahkan menjadi tiga bagian: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif dan masing-masing bagian dijalankan oleh tiga lembaga yang berbeda.
UUD45 asli menerapkan trias politika ini dengan menempatkan MPR dan DPR sebagai lembaga legislatif (pembuat peraturan perundang-undangan); menempatkan Presiden dan para Menteri sebagai lembaga eksekutif (pelaksana peraturan perundang-undangan); dan menempatkan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif (mengadili pelanggaran peraturan perundang-undangan).
Pada pelaksanaannya, kekuasaan Presiden sangat besar dan ini membuat kedua lembaga yang lain (legislatif dan yudikatif) hanya sekedar pajangan, karena presiden memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi berbagai kebijakan lembaga legislatif dan yudikatif.
UUD45 hasil amandemen menerapkan trias politika ini dengan menempatkan DPR sebagai lembaga legislatif; Presiden dan para Menteri sebagai lembaga eksekutif; dan menempatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif.
Jika dilihat sekilas, UUD45 asli dan hasil amandemen tidak banyak berbeda. Akan tetapi dalam pelaksanaannya UUD45 hasil amandemen menjadikan DPR memiliki kekuasaan yang dapat mempengaruhi berbagai kebijakan lembaga eksekutif dan yudikatif, yang sebelumnya dilakukan oleh lembaga kepresidenan.
UUD baru menempatkan DPR dan Dewan Perumus Peraturan Negara sebagai lembaga legislatif; Perdana Menteri dan para Menteri sebagai lembaga eksekutif; dan menempatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif.
UUD baru juga menambahkan dua lembaga baru sebagai pilar keempat dan pilar kelima demokrasi, yakni Dewan Agama dan Dewan Pers. Kelima lembaga pilar negara ini bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi UUD baru menempatkan Presiden sebagai wasit bagi terlaksananya pemisahan kekuasaan kelima lembaga pilar negara ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Untuk menjaga agar wasit tetap berlaku adil, UUD baru juga menghidupkan hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat yang memungkinkan rakyat dapat mengkritisi berbagai kebijakan negara.
PENUTUP
Dengan mendasarkan diri pada Draft Konstitusi baru (Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan UUD baru), demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Adanya pemisahan kekuasaan antara Eksekutif (Pemerintah), Legislatif (DPR), Yudikatif (Mahkamah Agung), Dewan Agama, dan Dewan Pers.
- Kelima lembaga negara tersebut disebut dengan Lembaga Pilar Negara, berposisi setara, tidak dapat saling menjatuhkan dan kesemuanya bertanggung jawab kepada Presiden.
- Presiden berperan sebagai wasit bagi terlaksananya pemisahan kekuasaan kelima lembaga pilar negara ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
- Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, dengan sedikit pengecualian pada anggota MPR yang memiliki beberapa hak istimewa.
- Warga negara memiliki hak inisiatif rakyat dan hak jajak pendapat rakyat.
- Hak inisiatif rakyat memberikan keleluasaan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan aturan perundang-undangan.
- Hak jajak pendapat rakyat memberikan keleluasaan kepada setiap warga negara dalam menyikapi berbagai kebijakan negara/pemerintah.
- Pemilihan umum diselenggarakan lima tahun sekali untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri; dan tujuh tahun sekali untuk memilih Presiden.
- Setiap warga negara dapat mengajukan pemberhentian jabatan publik dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(1) Negara Indonesia adalah negara demokrasi dengan 5 pilar: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Dewan Agama, dan Dewan Pers.
(2) Kelima lembaga negara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) untuk selanjutnya disebut Lembaga Pilar Negara berposisi setara, tidak dapat saling menjatuhkan dan kesemuanya bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kekuasaan pengawasan atas empat lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1).
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment