Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.
Amnesti berasal dari bahasa Yunani "amnestia" yang artinya "dilupakan". Amnesti adalah kebijakan pemegang kekuasaan untuk "melupakan" suatu kejadian yang seharusnya mendapatkan hukuman pidana, dan memaafkan pelaku-pelakunya.
Dalam bahasa hukum, amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Secara umum amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
Amnesti pada umumnya ditujukan kepada orang banyak. Sebagai contoh, pemberian amnesti kepada sekelompok orang yang melakukan suatu pemberontakan, atau pemberian amnesti kepada para pelaku pemogokan buruh yang anarkis dan membawa akibat yang luas terhadap kepentingan negara.
Dalam sejarah Indonesia, amnesti pernah diberikan oleh Presiden Soekarno melalui Keppres Nomor 568 Tahun 1961 tanggal 18 Oktober 1961, tentang tindakan imbangan terhadap pemberian amnesti dan abolisi kepada pemberontak/gerombolan yang menyerah tanpa syarat menurut Keppres Nomor 449 Tahun 1961. Presiden BJ Habibie pada tahun 1998 juga pernah memberikan amnesti kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan dari delik politik.
Abolisi berasal dari bahasa latin "abolitio", yang artinya "penghapusan". Abolisi adalah kebijakan pemegang kekuasaan untuk "menghapus atau membatalkan" semua tuntutan hukum atas orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Dalam bahas hukum, abolisi adalah suatu pernyataan untuk menghentikan pemeriksaan, pengusutan dan penelitian sebuah kasus atau perkara, ketika pihak pengadilan belum menjatuhkan atau memutuskan atau mengetuk palu atas perkara tersebut.
Dalam sejarah Indonesia, abolisi pernah diberikan oleh Presiden Soekarno kepada semua orang yang sebelum 27 Desember 1949 melakukan suatu tindak pidana akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogyakarta) dan Kerajaan Belanda.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.
(2) Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud diatas itu dihapuskan; Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai amnesti dan abolisi diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment