Badan Pengelola Kekayaan Intelektual Bangsa (BPKIB) adalah sebuah lembaga negara yang bertugas membantu Presiden dalam mengelola seluruh kekayaan intelektual yang menjadi hak milik negara.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Presiden membentuk Badan Pengelola Kekayaan Intelektual Bangsa (BPKIB) yang bertugas mengelola seluruh kekayaan intelektual yang menjadi hak milik negara.
(2) BPKIB berfungsi menyebarluaskan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan peradaban manusia.
(3) BPKIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) Ketua BPKIB diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Semua tesis, disertasi dan skripsi yang dilakukan di lembaga pendidikan yang berada di Wilayah Negara Kesatian Republik Indonesia adalah hak milik negara yang pengelolaannya dilakukan oleh BPKIB.
(6) Semua hasil penelitian yang dibiayai oleh negara adalah hak milik negara yang pengelolaannya dilakukan oleh BPKIB.
(7) Semua informasi yang dipublikasikan oleh media massa nasional yang sudah kedaluwarsa menjadi hak milik negara yang pengelolaannya dilakukan oleh BPKIB.
(8) Masa kedaluwarsa informasi media massa nasional ditetapkan dengan Peraturan Negara.
(9) BPKIB berwewenang untuk menetapkan kekayaan intelektual yang menjadi hak milik negara itu kedalam ketagori rahasia negara atau disebarluaskan kepada publik dengan lisensi creative commons.
(10) BPKIB berkewajiban membangun suatu sistem pengelolaan kekayaan intelektual yang memudahkan pengelolaan kekayaan intelektual dan akses publik.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPKIB diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment