Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara dan pemerintah. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan pemerintah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
BPK berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang :
- menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
- meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara & pemerintah;
- melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara/pemerintah, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara/pemerintah, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/pemerintah;
- menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/pemerintah yang wajib disampaikan kepada BPK;
- menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara/pemerintah setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/pemerintah;
- menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/pemerintah;
- menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- membina jabatan fungsional Pemeriksa;
- memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Negara/Pemerintahan; dan
- memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Pasal
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan pemerintah diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Presiden.
(3) Hasil pemeriksaan keuangan pemerintah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Peraturan Negara.
Pasal
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dan diangkat oleh Presiden.
(3) Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dan diangkat oleh Presiden.
Pasal
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment