Konsep UUD - Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berupa  perusahaan yang didirikan untuk mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan, dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup khalayak luas, baik dalam bentuk barang atau jasa.
Dalam UUD45 hasil amandeman, BUMN berada dibawah pengawasan dan pengelolaan Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN. Dengan adanya UUD baru dimana semua urusan negara dikoordinasikan di bawah Presiden dan urusan pemerintahan dikoordinasikan di bawah Perdana Menteri, maka Kementerian BUMN ditiadakan dan dibuat lembaga negara baru dengan nama Dewan Pengawas BUMN yang bertanggung jawab kepada Presiden. Konsepsi BUMN berdasarkan UUD45 hasil amandeman selengkapnya dapat dilihat di MD Arsip.
PASAL-PASAL UUD
(1) Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) BUMN berada dibawah pengawasan dan pengelolaan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
(3) Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut DPBUMN, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) Ketua DPBUMN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DPBUMN diatur dalam Peraturan Negara.
CATATAN KAKI:
[1] Wikipedia: Badan Usaha Milik Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 23 Desember 2017.