Konsep UUD - Dekret Presiden

Dekret (dari bahasa Latin decernere = mengakhiri, memutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum.
Dalam sejarah Indonesia, pernah terjadi Dekret Presiden pada tahun 1959. Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan.
Gagalnya konstituante melaksanakan tugasnya dan rentettan peristiwa politik dan keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai klimaknya pada bulan Juni 1959. Akhirnya demi keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih mantap, dalam UUD baru diatur kebijakan dimana Dekret Presiden ditempatkan dalam hirarki peraturan perundang-undangan:
  • Pancasila
  • Pedoman Ketatanegaraan
  • Dekret Presiden
  • Undang-undang Dasar
  • Peraturan Negara
  • Undang-undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Daerah
  • Peraturan Desa
Pengaturan ini memberikan kewenangan dan sekaligus membatasi ruang lingkup dekret.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Dalam keadaan darurat presiden dapat mengeluarkan Dekret Presiden untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dekret presiden diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.