Konsep UUD - Demonstrasi

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan. Untuk itulah perlu dibuatkan aturan kebijakan agar pelaksanaan hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat ini dapat terlaksana, sementara eksesnya dapat dikurangi.
PASAL-PASAL UUD
(1) Unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum, sebagai perwujudan dari berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar.
(2) Setiap warga negara berhak untuk ikut serta dalam demonstrasi yang memperjuangkan aspirasi mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(3) Setiap orang dilarang membawa senjata tajam dan atau senjata lain yang dapat membahayakan keselamatan umum dalam kegiatan demonstrasi yang dimaksud ayat (1)
(4) Setiap orang dilarang melakukan kerusuhan, pembakaran, penjarahan, dan perbuatan melanggar hukum lainnya dalam kegiatan demonstrasi yang dimaksud ayat (1)
(5) Negara wajib menjaga ketertiban kegiatan demonstrasi yang dimaksud ayat (1)
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai demonstrasi diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.