Konsep UUD - Dewan Agama

Dewan Agama adalah satu dari lima Lembaga Pilar Negara. Empat pilar yang lain adalah: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Dewan Pers. Dewan Agama merepresentasikan perwakilan dari semua agama yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelima lembaga negara ini berposisi setara dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan Agama memiliki fungsi penting dalam menentukan masa depan bangsa dengan membantu Presiden merumuskan berbagai kebijakan negara dan strategi nasional jangka panjang dan menengah dalam bidang agama. Hasil-hasil pemikiran mereka kemudian dikoordinasikan dengan Dewan Perencanaan Nasional untuk dimasukkan ke dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Hasil-hasil pemikiran mereka lainnya dikoordinasikan dengan Dewan Perumus Peraturan Negara untuk dijadikan bahan perumusan Peraturan Negara.
Mereka berwewenang untuk melakukan penyelidikan dan atau penelitian yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk laporan yang berguna bagi kehidupan bangsa dan negara; dan atau memberikan nasehat dan pertimbangan kepada negara/pemerintah dalam bidang agama baik diminta ataupun tidak.
Dewan Agama juga memiliki fungsi penting dalam menjaga kehidupan beragama yang rukun dan damai di seluruh Wilayah NKRI.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Untuk mengatur kehidupan beragama yang rukun dan damai, maka dibentuk suatu Dewan Agama yang anggotanya adalah perwakilan dari setiap agama yang sah, dan lain-lain yang diatur dalam Peraturan Negara.
(2) Dewan Agama berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Ketua Dewan Agama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Dewan Agama membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan negara dan strategi nasional jangka panjang dan menengah serta melakukan evaluasi kebijakan negara dalam bidang agama.
(5) Dewan Agama mengadakan penelitian dan penyelidikan serta menyusun laporan tentang agama.
(6) Dewan Agama dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada negara/pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan negara/pemerintah dalam bidang agama baik diminta ataupun tidak.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Agama dapat meminta informasi dari lembaga negara dan lembaga pemerintah yang terkait.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Agama diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.