Konsep UUD - Dewan Pakar
Dewan Pakar diharapkan menjadi tempat berkumpul para pakar dalam bidang tertentu, dimana mereka dapat berkiprah dalam menentukan masa depan bangsa dengan membantu Presiden merumuskan berbagai kebijakan negara dan strategi nasional jangka panjang dan menengah dalam bidang kajian yang mereka kuasai.Dewan Pakar yang diatur dalam UUD itu terdiri dari Dewan Ekonomi dan Sosial Nasional, Dewan Energi Nasional, Dewan Kelautan Nasional, Dewan Kesehatan Nasional, Dewan Lingkungan Hidup, Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Dewan Pertanian Nasional, dan lain-lain yang diatur dalam Peraturan Negara.
Hasil-hasil pemikiran mereka kemudian dikoordinasikan dengan Dewan Perencanaan Nasional untuk dimasukkan ke dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Hasil-hasil pemikiran mereka lainnya dikoordinasikan dengan Dewan Perumus Peraturan Negara untuk dijadikan bahan perumusan Peraturan Negara.
Mereka berwewenang untuk melakukan penyelidikan dan atau penelitian yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk laporan yang berguna bagi kehidupan bangsa dan negara; dan atau memberikan nasehat dan pertimbangan kepada negara/pemerintah dalam bidang kajian yang mereka kuasai baik diminta ataupun tidak.
Segala bentuk penelitian yang dihasilkan oleh Dewan Pakar dan jajarannya adalah milik negara dan disebarkan kepada publik dengan lisensi creative commons ( kecuali yang diatur dalam Peraturan Negara) yang dengan demikian diharapkan dapat menjadi sumbangsih yang berharga bagi perkembangan peradaban umat manusia di muka bumi.
PASAL-PASAL UUD
(1) Dewan Pakar adalah istilah bagi suatu lembaga negara yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan negara dan strategi nasional jangka panjang dan menengah, melakukan evaluasi kebijakan negara dalam bidang tertentu, dan hal-hal lain yang diatur dalam Peraturan Negara.
(2) Dewan Pakar yang dimaksud pada ayat (1) adalah Dewan Ekonomi dan Sosial Nasional, Dewan Energi Nasional, Dewan Kelautan Nasional, Dewan Kesehatan Nasional, Dewan Lingkungan Hidup, Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Dewan Pertanian Nasional, dan lain-lain yang diatur dalam Peraturan Negara.
(3) Dewan Pakar berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) Anggota Dewan Pakar dipilih dan diangkat oleh Presiden.
(5) Ketua Dewan Pakar diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(6) Dewan Pakar mengadakan penelitian dan penyelidikan serta menyusun laporan tentang bidang tertentu.
(7) Dewan Pakar dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada negara/pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan negara/pemerintah baik diminta ataupun tidak.
(8) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pakar dapat meminta informasi dari lembaga negara dan lembaga pemerintah yang terkait.
(9) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pakar dapat membentuk lembaga penelitian atau balai penelitian di bwah koordinasi dewan ini dalam bidang kajian yang mereka kuasai.
(10) Segala bentuk penelitian yang dihasilkan oleh Dewan Pakar dan jajarannya adalah milik negara dan disebarkan kepada publik dengan lisensi creative commons, kecuali yang diatur dalam Peraturan Negara.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pakar diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Kata Kunci: Konsep UUD, Dewan Pakar, Dewan Ekonomi dan Sosial Nasional, Dewan Energi Nasional, Dewan Kelautan Nasional, Dewan Kesehatan Nasional, Dewan Lingkungan Hidup, Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Dewan Pertanian Nasional
Post a Comment
Post a Comment