Konsep UUD - Dewan Pers

Dewan Pers adalah satu dari lima Lembaga Pilar Negara. Empat pilar yang lain adalah: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Dewan Agama. Kelima lembaga negara ini berposisi setara dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dewan Pers merepresentasikan perwakilan dari semua pers nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Dewan Pers adalah dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional dan pada saat yang sama merupakan mekanisme kontrol negara agar kemerdekaan pers tidak berefek buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dewan Pers berfungsi sebagai berikut:
  • Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  • Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  • Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  • Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan negara/pemerintah;
  • Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  • Mendata perusahaan pers.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers.
(2) Dewan Pers berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Anggota Dewan Pers dipilih dan diangkat oleh Presiden.
(4) Ketua Dewan Pers diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pers diatur dalam Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.