Konsep UUD - Duta Dan Konsul

Duta besar atau lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Gamblangnya, duta besar adalah pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing.
Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut.
Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsul.
Seorang konsul atau konsul jenderal adalah pemimpin sebuah konsulat (bahasa Inggris:consulate) wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang konsul dengan seorang duta besar yang mewakili sebuah negara) yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya berada di bawah pimpinan sebuah kedutaan besar, yang biasanya terletak di ibu kota negara.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Perdana Menteri mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Perdana Menteri memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(3) Perdana Menteri menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang duta dan konsul diatur dengan Peraturan Negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.