Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah strategi
jangka panjang dan menengah untuk mencapai tujuan negara, yakni
terwujudnya negara yang merdeka lahir dan batin, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur, serta diberkahi Tuhan. Rancangan GBHN dibuat oleh
Presiden dan kemudian ditetapkan sebagai GBHN oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Dalam negara yang memegang prinsip kedaulatan di tangan
Tuhan dan sekaligus prinsip kerakyatan, konstitusi adalah perjanjian
agung antara Tuhan dan rakyat. Melalui konstitusi, rakyat membuat
pernyataan kerelaan memberikan otoritas kepada Presiden sebagai Kepala
Negara (wakil Tuhan) dan jajarannya untuk mengelola negara. Melalui
GBHN, perjanjian agung itu dijabarkan dalam sebuah rencana jangka
panjang (25 tahun) dan jangka menengah (5 tahun) agar secara bertahap
dapat terwujud tujuan negara sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi.Rapat Pembahasan Rancangan GBHN adalah sebuah drama agung dimana Wakil Tuhan (Kepala Negara) dan Wakil Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat) bermusyawarah mencapai kemufakatan bersama mengenai strategi apa yang akan digunakan dalam mencapai tujuan negara, yakni terwujudnya negara yang merdeka lahir dan batin, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta diberkahi Tuhan.
Sekalipun Rancangan GBHN dibuat oleh Presiden, akan tetapi rakyat dapat mengajukan usulan atau keberatan mengenai bagian tertentu dari Rancangan GBHN dengan mengajukan jajak pendapat rakyat. Dengan demikian, diharapkan kedua belah pihak (yakni presiden dan rakyat) memiliki kerelaan untuk menetapkan GBHN yang akan dijadikan dasar pembuatan garis-garis kebijaksanaan negara/ pemerintah dalam jangka panjang dan menengah.
Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden membentuk Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan dan membuat Rancangan GBHN. Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional bertindak sebagai koordinator pembuatan Rancangan GBHN. Bahan-bahan pembuatan rancangan itu disiapkan oleh beberapa lembaga negara lainnya, seperti:
- Dewan Agama
- Dewan Ekonomi dan Sosial Nasional
- Dewan Energi Nasional
- Dewan Kerajaan
- Dewan Kesehatan Nasional
- Dewan Pendidikan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR dilaksanakan oleh Presiden, Perdana Menteri, dan DPR untuk dijabarkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atau dalam garis-garis kebijaksanaan negara/pemerintah.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Garis-garis Besar Haluan Negara yang selanjutnya disebut GBHN adalah suatu Haluan Negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat yang pada hakekatnya adalah suatu Pola Umum Pembangunan Nasional.
(2) Pola Umum Pembangunan Nasional yang dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian program-program Pembangunan yang menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus-menerus untuk mewujudkan tujuan negara.
(3) GBHN dimaksudkan untuk memberikan arah bagi perjuangan Negara dan Rakyat Indonesia untuk mewujudkan tujuan negara.
(4) Tujuan dari dibuatnya GBHN adalah agar dapat diwujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun berikutnya dan dalam jangka panjang, sehingga secara bertahap dapat terwujud tujuan negara.
Pasal
(1) GBHN yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dilaksanakan oleh Presiden, Perdana Menteri, dan DPR untuk dijabarkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atau dalam garis-garis kebijaksanaan negara/pemerintah.
(2) Tiap lima tahun sekali Garis-garis Besar Haluan Negara ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pasal
(1) Presiden bertanggung jawab membuat Rancangan GBHN untuk diajukan dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak Rancangan GBHN yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Rancangan GBHN itu disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Rancangan GBHN yang dimaksud pada ayat (1) menjadi GBHN.
(4) Dalam hal Rancangan GBHN itu ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Presiden membuat Rancangan GBHN yang baru selambat-lambatnya 3 bulan setelah keputusan penolakan itu.
Pasal
(1) Presiden membentuk Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan dan membuat Rancangan GBHN, dan hal-hal lain yang diatur dalam Peraturan Negara.
(2) Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dimaksud ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Anggota Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Ketua Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(5) Semua rapat Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional dilaksanakan secara terbuka.
(6) Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat mengundang nara sumber untuk diikutsertakan dalam rapat pembahasan Peraturan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional diatur dalam Peraturan Negara.
Pasal
(1) Setiap warga negara dapat mengajukan usulan atau keberatan mengenai bagian tertentu dari Rancangan GBHN dengan mengajukan jajak pendapat rakyat yang didukung oleh sedikitnya 1 juta warga negara.
(2) Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak pendapat rakyat yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pendapat rakyat itu disetujui oleh Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Dewan Perencanaan Pembangunan Nasional mengubah Rancangan GBHN berdasarkan pendapat rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment