Konsep UUD - Hak Kepemilikan dan Pekerjaan

Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun, kecuali yang diatur dalam undang-undang dasar dan peraturan negara.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
HAK MILIK PRIBADI
Pasal
(1) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun, kecuali yang diatur dalam undang-undang dasar dan peraturan negara.
(2) Pemanfaatan hak milik pribadi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
HAK ATAS PEKERJAAN
Pasal
(1) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Setiap warga negara berhak atas kebebasan memilih pekerjaan yang dikehendakinya.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.