Konsep UUD - Kekuasaan Pemerintahan

Pemerintah adalah satu dari lima Lembaga Pilar Negara. Empat pilar yang lain adalah: Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Dewan Agama, dan Dewan Pers. Kelima lembaga negara ini berposisi setara dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Perdana Menteri Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Perdana Menteri dibantu oleh satu orang Wakil Perdana Menteri.
Pasal
(1) Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(2) Perdana Menteri/Wakil Perdana Menteri dapat diberhentikan dari jabatannya atas sebab-sebab yang diatur dalam Undang-undang Dasar.
Pasal
(1) Perdana Menteri dapat membuat perjanjian dengan negara lain.
(2) Perdana Menteri dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Peraturan Pemerintah harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Peraturan Negara.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.