Negara Indonesia adalah negara moral dan hukum. Di negara kita, berlaku perumpamaan berikut:
Negara adalah ibarat perahu, dan bangsa adalah para penumpangnya. Segala perilaku yang melanggar hukum dan moralitas adalah seperti membuat lubang kebocoran pada perahu itu, dan karenanya membahayakan seluruh penumpangnya. Itulah sebabnya hukum dan moralitas harus ditegakkan dan pelanggarnya mendapatkan peringatan atau hukuman.Perbedaan Indonesia dengan negara-negara yang menganut paham sekular atau liberal adalah bahwa mereka tidak menganggap pelanggaran moralitas sebagai perilaku yang membahayakan "perahu". Bagi mereka urusan moral/agama adalah urusan pribadi dan mereka menghargai kebebasan untuk berbuat apapun asalkan tidak mengganggu kepentingan umum.
Kita katakan kepada mereka bahwa Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat; Kita berhak mengurus "perahu" kita sendiri dengan aturan yang kita tetapkan sendiri. Banggalah menjadi bangsa Indonesia yang menganut prinsip "Ketuhanan Yang Maha Esa", dimana salah satu implikasi dari hal itu adalah penghargaan yang tinggi kepada keluhuran akhlak, etika, dan moral.
Dalam negara moral dan hukum, berlaku hal-hal berikut ini:
- Setiap warga negara berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak, etika, dan moral dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan dan berkewajiban menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
- Setiap warga negara berkewajiban untuk memberikan penghormatan yang layak kepada orang lain sesuai dengan dharma bhaktinya kepada Tuhan, Negara, dan Bangsa dengan urutan sebagai berikut: brahmana, ksatria, waisya, dan sudra.
- Setiap warga negara berkewajiban untuk mendahulukan penyelesaian masalah dengan menggunakan nilai-nilai luhur bangsa, dibandingkan dengan penyelesaian secara hukum.
- Hukum mengatur dan membatasi kekuasaan negara/pemerintah.
- Negara menjamin kepastian hukum. Setiap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah harus memiliki landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
- Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dengan perkecualian yang diatur dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan Negara.
- Setiap warga negara berkewajiban untuk memberikan penghormatan yang layak kepada orang lain sesuai dengan dharma bhaktinya kepada Tuhan, bangsa dan negara dengan urutan sebagai berikut: brahmana, ksatria, waisya, dan sudra.
- Brahmana adalah orang yang mengabdikan dirinya dalam urusan bidang spiritual dan pengajaran, seperti ulama, pendeta, rohaniawan, bhiksu, guru, pelatih, dsb
- Ksatria adalah orang yang mengabdikan dirinya dengan bekerja sebagai pegawai negara/pemerintah.
- Waisya adalah orang yang mengabdikan dirinya dengan bekerja mencari nafkah dengan bertani, menjadi nelayan, pedagang, pengusaha, dan lain-lain.
- Sudra adalah orang yang mengabdikan dirinya dalam urusan yang diluar pembagian di atas.
- Setiap warga negara wajib menjauhi lima kejahatan moral: permainan judi, minuman beralkohol berbahaya, narkotika, pencurian, dan perzinahan.
- Pegawai negara/pemerintah yang terbukti secara sah melakukan salah satu dari lima kejahatan moral sebagaimana yang dimaksud pada ayat (x) dapat dikenakan hukuman berat dan dipecat dari jabatannya.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Negara Indonesia adalah negara moral dan hukum.
(2) Setiap warga negara berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak, etika, dan moral dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan dan berkewajiban menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
(3) Setiap warga negara berkewajiban untuk memberikan penghormatan yang layak kepada orang lain sesuai dengan dharma bhaktinya kepada Tuhan, bangsa dan negara dengan urutan sebagai berikut: brahmana, ksatria, waisya, dan sudra.
(4) Setiap warga negara berkewajiban untuk mendahulukan penyelesaian masalah dengan menggunakan nilai-nilai luhur bangsa, dibandingkan dengan penyelesaian secara hukum.
Pasal
(1) Setiap warga negara wajib menjauhi lima kejahatan moral: permainan judi, minuman beralkohol berbahaya, narkotika, pencurian, dan perzinahan.
(2) Pegawai negara/pemerintah dan para brahmana yang terbukti secara sah melakukan salah satu dari lima kejahatan moral sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan hukuman berat dan dipecat dari jabatannya.
Pasal
(1) Hukum mengatur dan membatasi kekuasaan negara/pemerintah.
(2) Negara menjamin kepastian hukum. Setiap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah harus memiliki landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
Pasal
(1) Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dengan perkecualian yang diatur dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan Negara.
(2) Pegawai negara/pemerintah adalah penjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; hendaknya menjadi contoh kongkrit bagi warga negara lainnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak, etika, dan moral.
(3) Pegawai negara/pemerintah yang melakukan tindak pidana hendaknya diberi hukuman yang lebih berat karena posisinya itu.
(4) Peradilan dapat dilaksanakan secara bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment