Konsep UUD - Norma Kesusilaan & Kesopanan

Dalam sebuah negara yang berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan negara yang mengedepankan nilai-nilai moral dan hukum, kita perlu memberikan negara kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan yang melampai batas-batas kemanusiaan dan kewajaran.
Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat. Salah satu contoh dari norma kesopanan adalah sopan santun dalam hal berpakaian. Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.
Hal-hal yang perlu diatur dalam UUD berkenaan dengan norma kesopanan dan kesusialaan adalah sopan santun berpakaian dan berbagai penyimpangan seksual (pornografi, pornoaksi, pelecehan seksual, pemerkosaan, lesbian, gay, biseksual, transgender, dll). Kita meyakini bahwa segala bentuk penyimpangan seksual merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum dan norma kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Sopan Santun dalam Berpakaian
Sopan santun dalam berpakaian mendapatkan perhatian penting dalam UUD baru, karena pakaian mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh orang yang mengenakannya. Seseorang yang tampil di depan publik dengan mengenakan pakaian seronok, bukan hanya menjatuhkan harkat dan martabatnya di tengah masyarakat, akan tetapi juga memicu runtuhnya nilai-nilai moral masyarakat. Itulah sebabnya negara perlu menegakkan etika berpakaian sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang diterima oleh semua golongan masyarakat.
Hal ini bukan berarti UUD memaksa semua perempuan mengenakan jilbab, sebagaimana Islam mewajibkannya. Akan tetapi yang dimaksud UUD adalah setiap orang hendaknya mengenakan pakaian yang sopan yang tidak memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi dan tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh; yang keduanya itu bukan hanya merendahkan harkat dan martabat yang mengenakannya, tatapi juga memicu hasrat rendah orang-orang disekelilingnya.
Hal yang diatur di UUD adalah berpakaian sopan di depan umum; yang berkenaan dengan hal ini juga termasuk foto-foto di media massa, film dan media sosial.
2. Pornografi dan Pornoaksi
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan bertujuan meningkatkan rangsangan seksual.
Pornoaksi adalah segala percakapan dan gerak tubuh yang mengeksploitasi segala sesuatu hal yang berkaitan dengan kegiatan seksual dan bertujuan meningkatkan rangsangan seksual.
Para peneliti di Yayasan Nasional untuk Penelitian dan Pendidikan Keluarga menyimpulkan bahwa ”tayangan pornografi meningkatkan risiko berkembangnya kecenderungan seksual yang menyimpang dalam diri para pemirsa”. Beberapa peneliti mengatakan bahwa penggunaan pornografi yang berulang-ulang dapat mengganggu kesanggupan untuk menikmati dan berpartisipasi dalam keintiman perkawinan yang normal. Dr. Victor Cline, seorang spesialis dalam pengobatan kecanduan seks, telah memperhatikan ketagihan yang terus kambuh dalam penggunaan pornografi. Jika tidak dikekang, tontonan pornografi yang semula hanya bersifat iseng pada akhirnya dapat meningkat ke bahan-bahan yang lebih gamblang dan abnormal. Hal ini, katanya, dapat mengarah ke tindakan seksual yang menyimpang. [1]
Hal-hal yang perlu tindakan hukum dalam urusannya dengan pornografi adalah pelaku, pembuat media, distributor, dan pengguna. Sementara itu yang perlu tindakan hukum dalam urusannya dengan pornoaksi adalah pelaku, penyedia sarana, dan penonton.
3. Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah segala perilaku yang merendahkan atau meremehkan orang lain yang berkenaan dengan perkara nafsu berahi kelamin yang tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Contoh: mencium, meraba-raba buah dada, mera-raba anggota kemaluan, merayu dengan kata-kata, dan lain sebagainya.
Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Perkara "mencium", misalnya, dapat dikategorikan sbb:
  • Mencium pasangan di tempat privat adalah hal yang wajar dan perlu untuk meningkatkan rasa kasih sayang;
  • Mencium pasangan di tempat umum adalah hal yang tidak sopan; Kecuali mencium kening atau pipi pasangan/anak di depan umum masih dianggap sebagai kewajaran dan malah menunjukkan kedekatan hubungan.
  • Mencium bukan pasangan di tempat umum atas dasar suka sama suka, bisa dikategorikan pelacuran.
  • Mencium bukan pasangan di tempat umum, dimana salah satunya merasa terpaksa melakukannya karena ancaman dsb, bisa dikategorikan pelecehan seksual.
Bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar; namun bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
4. Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seorang manusia (atau lebih) memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis, anggota tubuh lainnya seperti tangan, atau dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam sistem hukum di Britania Raya dan di Amerika Serikat, yang dimaksudkan dengan "pemerkosaan" biasanya adalah apabila seorang laki-laki memaksa seorang perempuan melakukan hubungan seksual dengannya. Hingga akhir abad ke-20, hubungan seksual yang dipaksakan oleh seorang suami terhadap istrinya tidak dianggap sebagai "pemerkosaan", karena seorang perempuan (dengan maksud tertentu) tidak dianggap mempunyai hak untuk menolaknya.
Jenis-jenis Pemerkosaan: [2]
  • Pemerkosaan perpacaran
    Pemerkosaan perpacaran adalah hubungan seksual secara paksa tanpa persetujuan antara orang-orang yang sudah kenal satu sama lain, misalnya teman, anggota keluarga, atau pacar. Kebanyakan pemerkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban.
  • Pemerkosaan dengan obat
    Yaitu pemerkosaan yang dilakukan dengan obat-obatan untuk membuat korbannya tidak sadar atau mabuk berat.
  • Pemerkosaan wanita
    Walaupun jumlah tepat korban pemerkosaan wanita tidak diketahui, diperkirakan 1 dari 6 wanita di AS adalah korban serangan seksual. Banyak wanita yang takut dipermalukan atau disalahkan, sehingga tidak melaporkan pemerkosaan.
  • Pemerkosaan terhadap laki-laki
    Diperkirakan 1 dari 33 laki-laki adalah korban pelecehan seksual. Di banyak negara, hal ini tidak diakui sebagai suatu kemungkinan. Misalnya, di Thailand hanya laki-laki yang dapat dituduh memperkosa.
  • Pemerkosaan massal
    Pemerkosaan massal terjadi bila sekelompok orang menyerang satu korban. Antara 10% sampai 20% pemerkosaan melibatkan lebih dari 1 penyerang. Di beberapa negara, pemerkosaan massal diganjar lebih berat daripada pemerkosaan oleh satu orang.
  • Pemerkosaan anak-anak
    Pemerkosaan anak-anak salah satu bentuk dari pelecehan seksual terhadap anak. Ketika dilakukan oleh orang tua atau kerabat seperti kakek, paman, bibi, ayah, atau ibu ia dapat menyebabkan trauma psikologis yang parah dan berjangka panjang. Bila seorang anak diperkosa oleh seorang dewasa yang bukan anggota keluarga, tetapi merupakan pengasuh atau dalam posisi berkuasa atas anak seperti guru sekolah, pemuka agama atau terapis, trauma yang diderita bisa mirip dengan trauma hubungan sumbang.
  • Pemerkosaan dalam perang
    Dalam perang, pemerkosaan sering digunakan untuk mempermalukan musuh dan menurunkan semangat juang mereka. Pemerkosaan dalam perang biasanya dilakukan secara sistematis, dan pemimpin militer biasanya menyuruh tentaranya untuk memperkosa orang sipil.

    Pada tahun 1998, Mahkamah Kejahatan Internasional untuk Rwanda didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa membuat keputusan besar yang menyatakan bahwa di bawah hukum internasional pemerkosaan termasuk dalam kejahatan genosida. Dalam keputusannya Navanethem Pillay berkata: "Sejak zaman dahulu, pemerkosaan dianggap sebagai rampasan perang. Sekarang ia akan menjadi kejahatan perang. Kami ingin mengirimkan pesan yang kuat bahwa pemerkosaan tidak lagi merupakan tropi perang."
  • Pemerkosaan oleh suami/istri
    Pemerkosaan ini dilakukan dalam pasangan yang menikah. Di banyak negara hal ini dianggap tidak mungkin terjadi karena dua orang yang menikah dapat berhubungan seks kapan saja. Dalam kenyataannya banyak suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seks.
5. LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender)
Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, atau emosional.
Gay adalah istilah bagi pria yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama pria. Istilah ini juga merujuk kepada pria yang mencintai pria baik secara fisik, seksual, atau emosional.
Homoseksualitas adalah rasa ketertarikan romantis dan/atau seksual atau perilaku antara individu berjenis kelamin atau gender yang sama. Jadi, lesbian dan gay adalah homoseksual.
Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus. Istilah ini juga didefinisikan sebagai meliputi ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis identitas gender atau pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender biologis orang tersebut.
Jadi, perempuan yang tertarik menjalin hubungan spesial dengan perempuan atau laki-laki adalah seorang biseksual. Demikian pula laki-laki yang tertarik menjalin hubungan spesial dengan perempuan atau laki-laki.
Orang Transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Orang transgender juga terkadang disebut sebagai orang transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari satu seks ke seks lainnya.
Dalam buku Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) disebutkan homoseksual dan biseksual termasuk dalam gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual. Gangguan jiwa ini bisa menular melalui konsep perubahan perilaku dan pembiasaan. Dan tidak ada satu pun agama, nilai kemanusiaan, atau nilai kemanfaatan manapun yang membenarkan perilaku peyimpangan seksual seperti itu.
PASAL-PASAL UUD
Pasal
(1) Negara berwewenang untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan yang melampai batas-batas kemanusiaan dan kewajaran.
(2) Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat.
(3) Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.
(4) Setiap warga negara wajib mengenakan pakaian yang sopan dan santun ketika berada di muka umum.
(5) Penyimpangan seksual merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum dan norma kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
(6) Hal yang dimaksud pada ayat (5) meliputi pornografi, pornoaksi, pelecehan seksual, pemerkosaan, LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), dan penyimpangan seksual lainnya yang diatur dalam Peraturan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma kesopanan dan kesusilaan diatur dalam Peraturan Negara.
CATATAN KAKI
[1] Bahaya Akibat Pornografi.
[2] Wikipedia:Pemerkosaan.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.