Konsep UUD - Pemilihan Umum

Pemilihan umum diselenggarakan lima tahun sekali untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri; dan tujuh tahun sekali untuk memilih Presiden. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

(*** Bagian ini masih memerlukan banyak perbaikan ***)

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan lima tahun sekali untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Perdana Menteri dan Wakil Perdana Menteri; dan tujuh tahun sekali untuk memilih Presiden.
(3) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Peraturan Negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.