Konsep UUD - Pencurian, Penggelapan, Penjarahan, Perampokan

Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti [1] milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. [2] Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarier dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.

Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. [3]

Penggelapan bisa juga berupa penipuan keuangan. Misalnya, seorang pengacara bisa menggelapkan dana dari rekening yang telah dipercayakan kepadanya oleh nasabah, seorang penasihat keuangan bisa menggelapkan dana dari investor, atau seseorang bisa menggelapkan dana dari pasangannya. Penggelapan tergolong ke dalam jenis pelanggaran hukum dan umumnya diatur oleh undang-undang pidana. [3]

Penjarahan adalah pengambilan barang secara sembarangan ketika kemenangan militer dan politik, atau ketika terjadi bencana atau kerusuhan, seperti perang, bencana alam, atau kerusuhan. Penjarahan adalah salah satu bagian dari pencurian. [4]

Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.

Perampokan kadang dibedakan dari pencurian; perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan pencurian biasanya dianggap dilakukan saat tidak diketahui korban. Selain itu, pencurian juga digunakan sebagai istilah yang lebih umum yang merujuk kepada segala tindakan pengambilalihan sesuatu dari suatu pihak secara paksa. [5]

Larangan pencurian dan kawan-kawannya perlu dimasukkan ke dalam UUD, karena hal ini termasuk salah satu dari lima kejahatan moral:

  • Setiap warga negara wajib menjauhi lima kejahatan moral: perjudian, minuman keras, obat terlarang, pencurian, dan perzinahan.

PASAL-PASAL UUD

Pasal
[1] Pencurian, penggelapan, penjarahan, dan perampokan merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum dan norma kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
[2] Setiap orang dilarang melakukan pencurian, penggelapan, penjarahan, dan perampokan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
[3] Ketentuan lebih lanjut mengenai pencurian, penggelapan, penjarahan, dan perampokan diatur dalam Peraturan Negara.

CATATAN KAKI
[1] Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual. (Wiki:Properti)
[2] Wikipedia: Pencurian.
[3] Wikipedia: Penggelapan.
[4] Wikipedia: Penjarahan.
[5] Wikipedia: Perampokan.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 9 Desember 2017.

Kata Kunci: Konsep UUD, Pencurian, Penggelapan, Penjarahan, Perampokan