Salah satu problem bangsa kita dalam dunia pendidikan adalah ketiadaan arah yang jelas dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Sejak tahun 1947 sampai hari ini, tercatat setidaknya ada 10 kali pergantian kurikulum. Rentang waktu pergantian kurikulum juga tidak lama, hanya sekitar lima sampai sembilan tahun, bahkan ada kurikulum yang diganti setelah jalan dua tahun.
Untuk itu perlu disusun suatu sistem pendidikan nasional yang melibatkan 3 unsur:
- Negara bertanggung jawab dalam perumusan dan pembuatan rencana strategis pendidikan nasional, termasuk didalamnya penyusunan kurikulum pendidikan nasional, serta evaluasi pendidikan nasional.
- Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pengawasan pendidikan nasional.
- Warga negara berhak untuk turut serta secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan nasional.
PASAL-PASAL UUD
PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal
(1) Pendidikan Nasional dilaksanakan dengan berdasarkan kepada Pancasila, Pedoman Ketatanegaraan, dan Undang-Undang Dasar.
(2) Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
(3) Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa.
PERAN PEMERINTAH
Pasal
(1) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Peraturan
Negara.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(3) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
HAK ATAS PENDIDIKAN
Pasal
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat
adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal
(1) Setiap warga negara berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan nasional.
(2) Setiap warga negara berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.
Post a Comment
Post a Comment