Konsep UUD - Penghargaan Negara

Setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar.

Penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.

  1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
  2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
  3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
  4. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
  5. Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
  6. Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
  7. Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
  8. Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.

PASAL-PASAL UUD

Pasal
(1) Presiden memberi penghargaan negara kepada warga negara yang patut mendapatkannya atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.
(2) Penghargaan negara yang dimaksud terdiri dari gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
(3) Penghargaan negara diberikan berdasarkan asas: kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan, dan timbal balik.
(4) Setiap penerima penghargaan negara berhak atas penghormatan dari negara dan bangsa.
(5) Presiden membentuk Dewan Penghargaan Negara yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian penghargaan negara.
(6) Dewan Penghargaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(7) Anggota Dewan Penghargaan Negara dipilih dan diangkat oleh Presiden.
(8) Ketua Dewan Penghargaan Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan negara diatur dalam Peraturan Negara.

Konsep UUD adalah dokumen yang berisi beberapa pasal/ayat Undang-undang Dasar yang membahas topik tertentu disertai dengan penjelasannya. Sekalipun Konsep UUD adalah dokumen yang terpisah dari UUD, dokumen ini dapat dijadikan panduan dalam memahami pasal/ayat dalam UUD.

Terakhir diupdate: 26 Desember 2017.